GRESIK,beritalima.com- Polres Gresik terhitung mulai hari ini menggelar Operasi Zebra Semeru 2023 dengan tema “Kamseltibcarlantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Yang Damai 2024”.
Kapolres meninjau kesiapan personel menjelang Operasi Zebra Semeru 2023 di halaman Mapolres Gresik pada Senin (04-09-2023).
“Operasi kali ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom.
Kapolres mengucapkan terimakasih kepada seluruh personil dalam menjaga kondusifitas wilayah hukum polres Gresik. Menurut data bulan Januari sampai Agustus 2023 angka kecelakaan dibandingkan pada periode yang sama tahun 2022 di Jawa Timur meningkat 70.12 persen dengan korban dunia naik 38.25 persen juga pelanggaran meningkat sebanyak 1.254 persen.
Kapolres mengatakan, seiring dengan peningkatan perekonomian setelah covid 19, sehingga aktivitas meningkat. Dengan meningkatnya angka pelanggaran dan laka lantas tidak terlepas dari meningkatkan mobilitas masyarakat pasca covid 19, penyebab lain adalah menurunnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalulintas dan kurangnya anggota polantas akibat perubahan sistem penindakan dari manual ke sistem elektronik.
“Hal tersebut dipandang perlu adanya operasi zebra Semeru guna memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas,”Ujar Kapolres Gresik
Operasi zebra dilaksanakan selama 12 hari dari 4 September sampai 17 September 2023
“Laksanakan secara profesional secara humanis sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian negara Republik Indonesia,”pesan Kapolres Gresik kepada petugas.
Adapun sasaran Operasi Zebra Semeru 2023:
1. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
2. Pengendara yang melawan arus di jalan yang satu arah.
3. Pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimum.
4. Pengendara yang tidak memiliki SIM.
5. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia)
6. Pengendara roda 4/lebih yang tidak menggunakan seatbelt
7. Pengendara yang memainkan handphone saat berkendara.
8. Mengemudi dalam pengaruh minuman alkohol.(*)