SURABAYA, beritalima.com | PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersinergi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang di Ballroom Hotel Grand Dafam Surabaya, Kamis (22/10/2020).
FGD tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi penanganan perlintasan sebidang kereta api serta menindaklanjuti rekomendasi hasil investigasi terhadap kecelakaan antara kereta api dengan kendaraan bermotor.
“Kegiatan FGD ini merupakan salah satu upaya KAI dan pemangku kepentingan lainnya demi meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang,” jelas Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI, John Robertho, yang juga sebagai narasumber di FGD yang dishare melalui aplikasi zoom ini, yang diantaranya diikuti Dosen ITB Dr. Ir. Hardianto Iridiastadi, MSIE, PhD, CPE melalui zoom meeting.
John mengatakan, posisi perlintasan sebidang sangat vital operasional kereta api. Ia menilai kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang tidak hanya mengganggu perjalanan KA yang terlibat kecelakaan, tetapi juga KA-KA lain yang melewati jalur tersebut.
Kegiatan FGD ini dikuti perwakilan stakeholder perlintasan sebidang kereta api, yaitu Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Ditjenka Kemenhub, Direktorat Lalu Lintas Jalan Ditjenhubdat Kemenhub, Dishub Jatim, DPU Bina Marga Prov Jatim, BTP Wilayah Jawa Bagian Timur, BPTD Wilayah XI Jatim, dan KAI.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, pihaknya duduk bersama stakeholder lain untuk mencari format terbaik guna meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Meski diakui kereta api adalah moda transportasi yang paling aman dan selamat dengan tingkat kecelakaan paling rendah di Indonesia, menurutnya perlu ada skala prioritas dan apa yang bisa dilakukan segera.
Dia menegaskan, kecelakaan di perlintasan sebidang harus segera dihentikan. “Kita harus bersama-sama bersinergi untuk mengatasi kasus kecelakaan di perlintasan sebidang. Hal ini demi keselamatan masyarakat,” tandasnya.
KAI mencatat hingga pertengahan Oktober 2020 telah terjadi 207 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Angka ini menunjukkan masih tingginya tingkat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk meminimalisasi kecelakaan, diperlukan peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang oleh pemerintah.
“KAI sudah menjalankan komitmen bersama dengan DPR RI, Dirjenka, KNKT, Kemendagri, Polri, Bappenas, dan Jasa Raharja yang ditandatangani pada September 2019. Berbagai langkah telah dilakukan KAI untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, salah satunya dengan menutup ratusan pintu perlintasan KA,” lanjut John.
Masalah lain yang juga mempengaruhi tinggi kasus kecelakaan di perlintasan sebidang adalah banyak Early Warning System (EWS) yang sudah dipasang oleh pihak luar KAI yang tidak berfungsi optimal.
“Yang harus kita tingkatkan bersama adalah melengkapi rambu-rambu, pemeliharaan EWS, perawatan dan perbaikan jalan raya di perlintasan sebidang, pembuatan jalan kolektor, memberikan penjagaan perlintasan yang kompeten dan telah tersertifikasi. Oleh karena itu, sangat pentingnya evaluasi terhadap apa yang sudah menjadi komitmen bersama,” tandas John.
Pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya, seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.
Sampai saat ini jumlah perlintasan sebidang yang tercatat ada 1.242 perlintasan yang dijaga dan 3.438 perlintasan yang tidak dijaga. Pada 2020, hingga 18 Oktober, KAI sudah menutup 242 perlintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.
Dalam FGD ini dievaluasi pula penanganan perlintasan sebidang. Evaluasi perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lain secara berkala.
Berdasarkan hasil evaluasi, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.
“Diharapkan dengan berlangsungnya FGD ini segala permasalahan terkait perlintasan sebidang dapat segera diatasi. Di samping itu kepedulian para pengguna jalan harus ditingkatkan agar angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan semaksimal mungkin,” tutup John Robertho. (Ganefo)
Teks Foto: Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI, John Robertho (berdiri), bersama para narasumber lain di FGD “Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang” di Hotel Grand Dafam Surabaya, Kamis (22/10/2020).