LAMONGAN, beritalima.com – Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UPT P3 LLAJ) Lamongan, Dinas Perhubungan Prov. Jatim menggelar operasi gelar sadar keselamatan dan ketertiban atau kestib tipe A tgl 29 Januari dan tipe B tgl 31 Januari 2019, pukul 09.00 s.d. 10.30 di Terminal Lamongan.
Menurut KaUPT P3LLAJ Dishub Jatim, Sri Mulyani, SH, MM operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya ketertiban berlalu lintas bagi kendaraan angkutan penumpang dan angkutan barang di wilayah kerja UPT-nya, yaitu di Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro. Ditambahkan, operasi yang dilakukannya akan dilakukan secara bergantian setiap bulan di tiga daerah yang menjadi wilayah kerjanya tsb, baik operasi tipe A dan tipe B.
“Beda antara operasi tipe A dan B adalah pada kehadiran penegak hukumnya. Pada tipe A, dilakukan sidang ditempat, yakni jaksa, polisi, panitera, dan hakim hadir di lokasi. Sementara itu, pada operasi tipe B sidang dipengadilan,” ujarnya. Dari operasi kestib tipe B hari ini pada pukul pukul 09.00 s.d 11.30, lanjut Sri Mulyani, dilakukan 35 penilangan dari 213 kendaraan yang diperiksa, yaitu pick up 72 buah, bus 14 buah, truk 97, tronton 13 buah, MPU 14 buah, dan dan elf 3 buah.
Penilangan 35 kendaraan tsb, Sri Mulyani menjelaskan, 11 kendaraan dilakukan oleh UPT P3LLAJ, 7 kendaraan oleh Dishub Kabupaten, dan 17 kendaraan oleh kepolisian. Penilangan oleh UPT P3LLAJ Lamongan meliputi habis masa uji 7 buah, dimensi 1 buah, tanpa trayek 2 buah, dan persyaratannteknis 1 buah. Sementara itu, penilangan Dishub Kabupaten Lamongan untuk habis masa uji sebanyak 4 buah, dimensi 1 buah, tanpa trayek 1 buah dan persyaratan teknis 1 buah, dan polisi untuk pelanggaran SIM.
Sementara itu, terkait operasi kestib tipe A yang dilaksanakan tanggal 29 Januari 2019 di di Terminal Lamongan pukul 09.00 sd 10.30 WIB , Sri Mulyani mengatakan telah memeriksa 345 kend dengan rincian 138 kendaraan pick up, 22 bus, 147 truk, 20 tronton, 15 MPU, dan 3 buah elf. Dari pemeriksaan ditemukan 55 kendaraan yang melanggar dengan sanksi penilangan 23 buah daei UPT P3LLAJ, Dishub Lamongan 12 buah, dan Polres Lamongan 20 buah.
Melalui operasi kestib yang secara rutin akan dilakukannya, KaUP P3 LLAJ Lamongan Dishub Jatim ini, mengharapkan kecelakaan lalulintas, terutama yang diakibatkan ketidaktertiban kendaraan, khususnya prasarana dari waktu ke waktu akan terus berkurang.
(rr)