SURABAYA, beritalima.com | Sebagai wujud koordinasi dan silaturahmi dengan mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerjasama, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Surabaya Darmo melakukan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 8 PLKK.
Hal ini dilakukan guna meningkatkan sinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta BPJS Ketenagakerjaaan yang mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Guguk Heru Triyoko, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, saat membuka acara di sebuah resto di Surabaya pada Senin (26/12/2019) ini menjelaskan, perpanjangan PKS ini memang harus dilakukan 3 bulan sebelumnya.
“Karena, sebagai mitra kerja, kami Ingin memastikan kerjasama terus berlangsung harmonis dan cashflow PLKK juga tidak terganggu,” tuturnya.
Acara ini dihadiri 24 tamu undangan dari beberapa PLKK kerjasama dengan utilisasi tinggi dalam melayani peserta. Kedelapan PLKK yang teken Perpanjangan PKS itu masing RS Bunda, Klinik Pusura Yos Sudarso, Klinik Pusura Rungkut, Klinik Pusura Balongsari, Klinik Pusura Mayjen Soengkono, Klinik Medis Medica Utama, Klinik Medical Center, Klinik Ashabul Kahfi 60.
Guguk mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mengelola 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Sampai dengan November 2019, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo telah membayarkan 17.288 klaim dengan total Rp 203,91 milyar. Secara rinci, 13.805 klaim JHT sebanyak Rp 186,72 milyar, 154 klaim JKM sejumlah Rp 4,37 milyar, 2.278 klaim JKK total Rp 12,02 milyar, dan 1.051 klaim JP sebesar Rp 779,07 juta.
Guguk mengatakan, jumlah keseluruhan PLKK kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo ada 71 PLKK, yang meliputi 19 Rumah Sakit (RS), 36 Klinik, dan 16 Puskesmas.
“Kami berharap seluruh pekerja mendapatkan pelayanan prima sesuai haknya sehingga kesejahteraan pekerja dapat benar-benar dirasakan,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini Guguk juga menyebutkan tentang peningkatan manfaat program yang baru diputuskan sebagaimana yang diatur dalam PP No.82 Tahun 2019, salah satunya tentang perawatan di rumah alias homecare, yang biayanya maksimal mencapai Rp 20 juta per tahun. Layanan homecare ini wajib dilakukan pada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
Selain itu juga perihal biaya transportasi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, yang untuk angkutan darat semula Rp 1 juta naik maksimal Rp 5 juta, angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta jadi Rp 2 juta, dan angkutan udara dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.
Dengan didampingi Kabid Pelayanan Faridah Hanum, Guguk juga menyampaikan bahwa sampai November 2019 jumlah kepesertaan perusahaan aktif BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo adalah 4.754 perusahaan. Total tenaga kerja aktif untuk Penerima Upah (PU) sebanyak 131.152 tenaga kerja, dan untuk tenaga kerja aktif yang Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 7.171 tenaga kerja.
Dikemukakan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo selalu berbenah dalam meningkatkan pelayanan. BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan siap menjadi garda depan dalam memberikan Layanan Prima dan menjadi Tim Cepat Tanggap BPJAMSOSTEK.
Hal ini terbukti dengan sinergisme yang harmonis dalam kerjasama dengan seluruh PLKK sebagai wujud nyata pemberian pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami Kecelakaan Kerja. BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan Layanan Prima untuk kehidupan pekerja yang sejahtera. (Ganefo)