Tingkatkan Kualitas, Setjen DPD RI Lakukan Sosialisasi SOP dan Pedoman Standar Layanan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Sekretariat Jenderal DPD RI melakukan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pedoman standar pelayanan guna memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan publik sehingga mendapatkan kepercayaan DPD RI dan masyarakat.

Itu mengemuka pada kegiatan brainstorming penyusunan sosialisasi SOP makro dan pedoman standar pelayanan serta penyusunan SOP mikro di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/4).

Dalam kegiatan itu, Kepala bagian Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal DPD RI, Andika Prima Sari mengatakan, pelaksanaan reformasi birokrasi di area penataan tata laksana bertujuan memberikan acuan buat kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah membangun dan menata tata laksana atau bisnis proses.

“Kegiatan ini dalam rangka memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan standar SOP, termasuk standar pelayanannya yang lebih sederhana, efisien, efektif, produktif, dan akuntabel,” jelas Andika.

Prinsip penyusunan SOP yang dimaksud adalah mengandung kemudahan dan kejelasan, efisiensi dan efektifitas, keselarasan, keterukuran, dinamis, berorientasi pada pengguna atau pihak yang dilayani, kepatuhan hukum, dan kepastian hukum.

Pada kesempatan itu, Kepala Subbagian Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal DPD RI, Bangun Kuntoro Harjo mengatakan, manfaat SOP sebagai standarisasi cara yang dilakukan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.

“Selain itu manfaatnya adalah meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi dan menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu, dan prosedur,” kata dia.

Lebih lanjut Bangun memaparkan standar pelayanan di tiap unit pelayanan merupakan jaminan dan kepastian, baik bagi penyelenggara dalam memberikan, maupun bagi masyarakat penerima pelayanan. “Saat ini telah disusun Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang SOP Makro Sekretariat Jenderal DPD RI yang menjadi dasar didalam penyusunan SOP Mikro dan SOP Teknis,” demikian Bangun Kuntoro Harjo. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait