TORAJA UTARA-beritalima.com-Ini yang harus dipahami oleh masyarakat upaya pihak sekolah untuk mengembangkan siswa menuju sekolah yang berkwalitas.
Apa yang sempat menjadi pembicaraan hangat seputar sekolah melakukan sumbangan kepada orang tua murid sempat menimbulkan kontraversial di tengah-tengah tengah warga.
Munculnya polimik yang timbul hal ini membuat Kepala Sekolah SMPN 1 Rantepao,Drs.A.T.Palamba,S.Pd.M.Pd,Rabu(31/8),saat memberikan keterangan pers diruang kerjanya,menurut dia ada beberapa aturan yang perlu dipahami oleh masyarakat terkait adanya beberapa sekolah melakukan sumbangan guna mendukung peningkatan mutu dan kwalitas.
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS),merujuk pada Undang-Undang Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional khususnya pada pasal 54.
Dalam Undang-Undang tersebut seperti yang tertuang dalam pasal 54 ayat 1kata Palamba berdasarkan UU Pendidikan itu,”Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan,kelompok,keluarga,organisasi profesi,pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan,”.
Dipertegas dalam ayat 2,masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber,pelaksana,dan pengguna hasil pendidikan.
“Ini harus dipahami oleh masyarakat ada payung hukum yang memungkinkan sekolah untuk meminta sumbangan kepada orang tua murid sesuai UU Nomor.20/2003 upaya sekolah meningkatkan kwalitas sekolah”,kata Palamba.
Selain itu peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 pasal 19 ayat 1,”Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah yang ditunjukkannya dengan kemandiriannya,kemitraan,partisipasi,keterbukaan dan akuntabilitas.
Dengan aturan ini seharusnya masyarakat,LSM dan Pers dapat memahaminya sehingga tidak serta merta menyoroti pihak pengelola sekolah jika sumbangan partisipasi dilakukan oleh sekolah.”Aturannya kan sudah jelas,jadi pihak sekolah tidak asal meminta sumbangan pada orang tua siswa ada dasarnya,” ucapnya.
Diperkuat Peraturan Peraturan RI No.39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat.Begitupun Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor.044/U/2002,tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.(Gede Siwa)