Jakarta, beritalima.com| – Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.
Hal ini menjadi bahan diskusi di Ruang PPID Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI (6/8).
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menyatakan, “kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri.”
Aturan pelaksana ini berisi 1.072 pasal yang dimuat dalam 656 halaman dan mencakup berbagai aspek kesehatan, termasuk penyelenggaraan upaya kesehatan, teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Dengan penerbitan PP ini, Pemerintah dapat meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia. Sehingga masyarakat dapat terlindungi dan memiliki akses yang lebih baik terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
“Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya,” jelas Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto.
Pengesahan ini merupakan langkah penting dalam membangun sistem kesehatan yang tangguh, mandiri, dan inklusif di Indonesia.
Jurnalis: Rendy