SURABAYA, beritalima.com – Berbagai upaya untuk meningkatan layanan prima pada peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama pada mereka yang mengalami musibah kecelakaan kerja, terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak.
Salah satu upayanya dengan menggelar gathering Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang sebelumnya bernama Trauma Center (TC) di Hotel Santika Premiere Gubeng Surabaya, Kamis (21/12/2017).
Kegiatan ini dihadiri 100 orang perwakilan dari rumah sakit dan klinik yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak. Mereka sangat antusias mengikuti acara demi acara yang dimulai pukul 08.00 hingga pukul 13.00 ini.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Deni Suwardani, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan harmoni untuk pelayanan prima kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan memberikan pelayanan yang cepat dan tepat pada peserta yang mengalami kecelakaan kerja tentu akan dapat menekan angka kecacatan dan kematian akibat musibah tersebut,” lanjutnya.
Dalam kegiatan ini ada paparan tentang best practice pelayanan PLKK oleh perwakilan dari Rumah Sakit Petrokimia Gresik serta sharing session dari BPJSTK Watch Jatim tentang program BPJS Ketenagakerjaan.
Di samping itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak dengan Kadiskes Lantamal V Surabaya yang membawahi 11 klinik, dan dengan beberapa rumah sakit dan klinik yang lain, yang tujuannya untuk memperluas jaringan PLKK di Surabaya.
Tidak hanya itu, dalam kegiatan yang dihadiri Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Gigih Mulyo Utomo ini juga dilakukan penyerahan santunan secara simbolis.
Santunan itu pertama kepada ahli waris almarhum Herumanto Tanus dari Indofood Sukses Makmur. Santunan yang diberikan sebesar Rp 552 juta, dengan rincian santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp 21 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 531 juta.
Kedua, santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal kepada ahli waris almarhum Rokhim dari Radio Wijaya. Besarnya Rp 183 juta, dengan rincian santunan JKK meninggal Rp 179 juta dan JHT Rp 4,5 juta.
Disebutkan pula, hingga 30 November 2017 BPJS Ketenagakaerjaan Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak telah melakukan pembayaran total klaim sebesar Rp 72 milyar.
Rinciannya, untuk JKK dengan 375 kasus senilai Rp 5 milyar, santunan JKM sebanyak 149 kasus sebesar Rp 3 milyar, JHT 5.057 peserta sebesar Rp 64 milyar, dan Jaminan Pensiun (JP) 243 peserta sejumlah Rp 475 juta.
Ika Wiludjeng Lestari, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja hingga berakibat cacat, mengungkapkan rasa syukur karena seluruh biaya operasi dan perawatan selama di rumah sakit hingga pembelian alat bantu jalan sebesar Rp 36 juta semuanya ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Ika juga mengaku masih mendapat santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) yang total keseluruhannya Rp 200 juta.
“Saya juga sangat berterima kasih, karena berkat program RTW (Return to Work) BPJS Ketenagakerjaan saya dapat diterima kembali untuk bekerja di perusahaan,” imbuh Ika di acara ini.
Acara yang juga diwarnai dengan banyak hadiah ini ditutup dengan pemberian motivasi tentang sinergi dan harmoni pelayanan dari motivator M Zainal Abidin. (Ganefo)