BANYUWANGI, beritalima.com – Kabupaten Banyuwangi merupakan salah satu daerah di Jawa Timur yang masih tergolong besar penyebaran virus corona ,Dari data yang di himpun gugus tugas covid -19 pada tanggal 3 november 2020 Sebanyak 2038 terkonfirmasi,
Guna memutus rantai penyebran covid -19 Anggota lalu lintas polresta banyuwangi yang di pimpin langsung KBO (Kepala Urusan pembinaan Operasi lantas) Iptu Taufan akbar Hari ini Rabo (4/11/20)melakukan kegitan yustita bersama -sama dengan pihak unit turjawali,laka lantas polresta banyuwangi beserta satpol pp kabupaten banyuwangi yang bertempat di seputaran patung kuda karangente atau seputan jalan Letjen S Parman
Sasaran Operasi Yustisi terutama masyarakat yang tidak pakai Masker saat berkendara baik roda dua maupun pengendara roda empat.
Bagi masyarakat yang melanggar tidak pakai masker dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis dan Tipiring.
KBO lantas Polresta Banyuwangi Iptu Taufan Akbar menjelaskan, “Operasi Yustisi ini guna meningkatkan kedisiplinan warga terhadap Protokol Kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19 di Banyuwangi, serta menjalankan INSPRES Nomor 6 Tahun 2020 dan PERGUB Nomer 53 Tahun 2020, dan setiap hari Kita melaksanakan Operasi Yustisi ” jelas Taufan
Menurutnya, setiap pelanggar Protokol Kesehatan dipastikan mendapat sanksi. Adapun sanksi yang diberikan beragam sesuai dengan pelanggarannya yaitu teguran lisan, teguran tertulis dan Tipiring, untuk pengendara mobil diberi stiker dan bertuliskan “Ayo Dulur Nganggo Masker “.
Dia berharap agar masyarakat Banyuwangi patuh dan taat serta disiplin Ptrotokol Kesehatan utamanya pakai masker karena masih ada yang lupa atau tidak bawa masker saat di perjalanan.(Abi)