DEPOK,beritalima.com
Melalui tema penguatan profesionalisme sekretariat DPRD terhadap peningkatan peran dan fungsi DPRD dalam pembangunan Kota Depok sekretraiat DPRD Kota Depok melaksanakan Forum Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah Kota Depok tahun 2021 diaula rapat DPRD Kota Depok.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Sepok Kania Parwanti mengatakan forum renja 2020-2021 ini adalah forum koordinasi antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas program dan kegiatan pembangunan hasil kegiatan musrembang kecamatan dengan SKPD (Renja SKPD) yang tata cara penyelengaraannya di fasilitasi oleh SKPD teekait.
Tujuannya adalah penyelarasan usulan antara hasil-hasil musrembang kecamatan dengan draf renja SKPD, serta memberikan kesempatan kepada kelompok sektoral untuk memberikan masukan dan usulan kegiatan yang di nilai mampu mengatasi persoalan yang ada di sektor tertentu.
Dikatakan Kania tugas Sekretariat DPRD Kota Depok adalah membantu legislatif pendukung urusan pemerintahan, dan berfungsi sebagai penyelenggara administrasi sekretariatan dan penyelenggara administrasi keuangan DPRD serta memfasilitasi Penyelenggaran DPRD.
“Presentasi terbesarnya adalah rencana kerja dewan karena tugas sekwan adalah pelayanan sehingga DPRD dapat melaksanakan fungsinya dengan baik,” ujar Kania.
Untuk prioritas program kerja tahun 2020-2021 lanjut kania,sama seperti sebelumnya kami melayani dari bapak-bapak dan ibu-ibu dewan tidak banyak yang berubah hanya perbaikan kwalitas saja.
“Mudah-mudahan kekurangan-kekurangan sebelumnya dapat di perbaiki,” ucap Kania.
Sementara itu wakil ketua 1DPRD Kota Depok Yeti Wulandari pada pemaparannya mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Daerah Kota Depok dalam hal ini adalah melaksanakan fungsi-fungsi Kepala Daerah sebagai mitra kerja yang sejajar.
Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 149 fungsi DPRD Depok adalah pembentukan peraturan daerah dengan cara mengajukan usul rancangan perda,kemudian membahasnya bersama dengan kepala daerah untuk di setujui atau tidak raperda tersebut dan di implementasikan.Selain itu dapat menyusun program pembentukan perda bersama kepala daerah.
Fungsi ke dua terkait anggaran yang di lakukan dalam bentuk pembahasan persetujuan bersama terhadap rancangan perda tentang anggaran pendapatan pemenrintah dawrah yang di ajukan oleh kepala daerah.
“Sedangkan fungsi ke tiga adalah pengawasan terhadap perda dan peraturab kepala daerah,yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah,”papar yeti(Yopi)