Tingkatkan Sinergi dan Keterlibatan Hukum, PLN Kerjasama Dengan Kejari

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Sebagai upaya membangun sinergi dengan para stakeholder untuk mendukung penyediaan kelistrikan yang andal di Jawa Timur, Rabu (8/3/2023) lalu PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan pembaruan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.

Bahkan sebelumnya, dilakukan pula penandatangan perpanjangan masa berlaku kerjasama dengan Kejari Bojonegoro, Jember, Lumajang dan Trenggalek. Sepanjang tahun 2022, PT PLN telah menandatangani MoU dengan 38 Kejari.

Senior Manager Komunikasi dan Umum PT PLN Hamzah mengatakan, seluruh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Jawa Timur telah menjalin sinergi yang apik untuk mengawal proses penyediaan tenaga listrik yang andal kepada pelanggan.

“Sinergi dan jalinan kerjasama ini semata untuk menguatkan peran stakeholder begitu penting dalam mendukung PLN mensuplai listrik yang andal kepada pelanggan termasuk berbagai proses bisnis lain di dalamnya,” terang Hamzah, Jumat (17/3/2023).

Melalui penandatanganan kerjasama dengan Kejari Kota Mojokerto, Manager PLN UP3 Mojokerto, Yudi Lordianto berharap dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi PT PLN.

Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman mengatakan, mendukung penuh terhadap keberlangsungan proses bisnis PLN, dan berharap melalui sinergi ini dapat mengoptimalkan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Di Jember, Kolaborasi PLN, ICON+ dan Kejari Jember dalam upaya mensosialisasikan advokasi di bidang kelistrikan dan internet tertuang pula dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada Rabu (22/02/2023). Disebutkan, kerjasama advokasi bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas PLN maupun Kejari Jember.

Manajer PLN UP3 Jember Dasih Listyanto menyampaikan, dalam beberapa kegiatan PLN terkadang berpotensi timbul konflik dengan pelanggan antara lain kegiatan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), penagihan piutang tagihan listrik dan migrasi prabayar.

“Dengan adanya kerja sama dengan Kejari diharapkan meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan yang dihadapi PLN,” ujar Dasih.

Sementara, bantuan hukum yang didapat Icon Plus, yakni pelaksanaan perluasan jaringan fiber optik dapat berjalan sesuai kaidah dan berstandar hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan, pihaknya akan melakukan terobosan yang terbaik dalam sosialisasi advokasi dengan PLN dan Icon Plus. Menurutnya masyarakat perlu mendapat informasi yang lengkap dan akurat agar prosedur dan kebijakan PLN & Icon Plus dapat tersampaikan dengan baik.

“Kerjasama ini tidak hanya berguna sebagai bantuan hukum, melainkan lebih luas lagi agar prosedur dan kebijakan PLN lebih tersiarkan luas ke masyarakat sehingga tidak menjadi bias dan potensi hukum,” papar Nyoman. (Gan)

Teks Foto: Penandatanganan pembaruan kesepakatan bersama antara PLN dengan Kejari Kota Mojokerto.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait