TRENGGALEK, beritalima.com –
Pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-72 Satuan Polisi Pamong Praja, ke-103 Pemadam Kebakaran dan ke-60 Satlinmas, Pejabat (Pj) Sekda Trenggalek, Andriyanto, meninjau markas Satpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek. Melihat kondisi yang ada, pria yang masih mejabat Staf Ahli Gubernur Jatim itu menganggap perlu ada dukungan terhadap OPD ini untuk bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sangat dipahami, ungkap penjabat sekda ini, “bawasannya tugas-tugas pokok dan fungsi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran begitu luar biasa berat. Tentunya dibutuhkan dukungan fisik maupun psikis yang luar biasa. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tentunya dibutuhkan kecepatan dan juga kualitas sumber daya manusia yang bagus dan mumpuni,” tutur pejabat sekda itu.
Kondisi kantor yang dianggap kurang layak dinilai perlu ada perhatian khusus. “Barusan saya melihat Kantor Satpol PP, mungkin perlu kita pertimbangkan lagi. Saya sampaikan kepada bapak bupati, untuk bagaimana menindaklanjuti kantor ini. Karena kita paham bahwa dengan sejumlah 103 SDM, dengan separuhnya hanya ASN itu perlu kita hitung kembali untuk SDM tersebut,” lanjutnya, Senin (7/3/2021).
Mungkin ada fasilitas barangkali untuk bisa diusulkan ke dalam Kementrian Dalam Negeri melalui BKN untuk nanti bagaimana tenaga-tenaga honorer Satpol PP itu bisa diusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Ini memang pada tahapan kita berikhtiar, namun ini harus dilakukan. Persoalan bawa nanti Kementrian Dalam Negeri bisa menyanggupi atau mengiyakan tidak masalah. Persoalan tidak, kita sudah berikhtiar, paling tidak pemda sudah sangat peduli kepada tenaga-tenaga honorer Satpol PP yang kerjanya kita paham sendiri bahwasannya kerjanya tidak ada lembur. Kemudian tidak ada hari libur, bahkan saya mendapat laporan dari Kasat Pol PP ini, Sabtu-Minggu pun bekerja.
“Ini harus kita apresiasi dan bukan hanya apresiasi saja, melainkan perlu kita fasilitasi kebutuhan-kebutuhan mereka,” tutup Pj. Sekda.
Sementara, Kasatpol PPK Kabupaten Trenggalek, Drs. ST. Triadi Admono, menambahkan, “jumlah keseluruhan personil 103. Kemudian PNS-nya 54, sedangkan sisanya ini adalah non-ASN. Sejumlah 59 ini adalah Banpol PP dan tenaga pemadam,” terangnya.
Melihat dari situasi Kabupaten Trenggalek, memang di Permendagri 114 dan Permendagri 120 yang mengatur tentang SPM, petunjuk teknis urusan trantibum dan urusan kebakaran, kami adalah melaksanakan tugas-tugas pelayanan dasar yang diatur dalam undang-undang 23 tahun 2014.
Sebagaimana RPJMD ada 4 pos wilayah manajemen kebakaran, yang harus kami siapkan sebagaimana regulasi yang diatur di Permendagri.
“Harapan kami kedepan bisa lebih profesional dalam menangani masyarakat dengan sepenuh hati. Tentunya kolaboratif dengan seluruh OPD,” tandasnya. (her)