Tinjau Pilkades Serentak, Bupati Dadang : Penggunaan e-Voting Pangkas Biaya Pilkades 25 Persen

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com – Seiring berkembangnya era globalisasi, teknologi seakan menjadi sendi kebutuhan manusia, kehadiran teknologi dapat mempercepat sebuah proses informasi maupun komunikasi, seperti halnya yamng dilakukan pemerintah Kabupaten Situbondo yang menggunakan teknologi berbasis elektronik dengan nama E – Voting dalam Pilkades seretak tahun 2019 ini.

Bupati Situbondo H.Dadang Wigiarto bersama Forkopimda yang memantau langsung pelaksanaan Pilkades serentak pada lima desa di Kecamatan Kendit, yakni Desa Bugeman, Klatakan, Rajekwesi, Kukusan dan Balung langsung berdialog dengan warga seputar penggunaan serta kemudahan menggunakan E-Voting.

“Alhamdulilah dari semua masyarakat yang saya Tanya mengatakan, E–Voting ini lebih mudah lebih sederhana tidak bertele – tele dan sangat membantu kecepatan didalam melaksanakan pemungutan suara,”Papar Bupati. Rabu (23/10/2019).

Melihat tingkat kepuasan masyarakat tersebut Bupati mengaku penggunakan E – Voting layak di pertimbangkan dalam pilkades mendatang, selain pemungutan yang memudahkan , penghitungan suara menurut bupati juga lebih mudah dan sangat cepat.

“Bahkan hasil koordinasi kami dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) penggunaan E-Voting bisa memangkas penggunaan biaya Pilkades sebesar 25 persen,”Jelas Bupati lebih lanjut.

Seorang warga desa Kukusan Holiz (52) yang dimintai tanggapan seputar penggunaan E-Voting mengaku, sistem tersebut sangat mudah dan sangat membantu bahkan bagi warga lanjut usia.

“Kalau pemilihan sebelumnya antri untuk nyoblos saja lama, tapi Pemilihan tahun ini sangat mudah dan sangat membantu terutama bagi waraga yang sudah lanjut usia, dengan sistem sekarang ini, warga tak lagi lama mengantri,”Ucapnya dengan sumringah.

Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Bidang Bina Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Yogie Kriptiansyah
menegaskan, ada tiga hal positif dengan menggunakan sistem e-voting diantaranya, mengurangi tingkat kecurangan, meminimalisir kesalahan dalam penghitungan dan menjamin kepastian suara yang diberikan pemilih.

“Pemilih cukup menyentuh foto calon melalui monitor yang ada di bilik suara. Akan keluar struk sebagai bukti telah memberikan hak pilihnya terhadap calon A. selanjutnya Struk itu kita simpan, mengantisipasi bilamana ada gugatan dalam pelaksanaan Pilkades,”tutur Yogie.
(Joe)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *