Tinjau Progress Ekowisata, Dirut BPJAMSOSTEK Sampaikan Hadiah Akhir Tahun Bagi Pekerja

  • Whatsapp
Dirut BPJAMSOSTEK, Agus Susanto (2 dari kanan), dan Bupati Trenggalek, M.Nur Arifin (tengah), serta Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jatim, Dodo Suharto, saat meninjau hasil penanaman terumbu karang di Pantai Mutiara Trenggalek, Sabtu (28/12/2019)

TRENGGALEK, beritalima.com | Setelah sekitar sepekan beredar kabar gembira bagi seluruh pekerja, peningkatan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi peserta disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto.

“Ini merupakan hadiah akhir tahun bagi seluruh pekerja dengan hadirnya revisi PP 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JKK dan JKM,” terang orang nomor satu di BPJAMSOSTEK ini.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) 44 tahun 2015 sudah tidak berlaku lagi, karena Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengesahkan PP 82 Tahun 2019 terkait penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Agus menyampaikan kabar gembira ini di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, sekaligus juga meninjau kawasan ekowisata Trenggalek, dimana BPJAMSOSTEK ikut berpartisipasi melalui penanaman terumbu karang sebagai bentuk dukungannya.

Kegiatan pada Sabtu (28/12/2019) ini juga dihadiri oleh Bupati Trenggalek, M.Nur Arifin, beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Trenggalek.

“Sekitar awal bulan September yang lalu kami memberikan 100 terumbu karang kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan langsung ditanam dalam laut kawasan ekowisata Trenggalek,” tuturnya.

Sementara itu Bupati Trenggalek M.Nur Arifin atau biasa yang disapa dengan Gus Ipin menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK di wilayahnya.

“Saya mengapresiasi apa yang sudah diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada kami melalui 100 terumbu karang yang telah ditanam dan mengenalkan potensi ekowisata bahari yang dimiliki oleh Kabupaten Trenggalek,” ujar Gus Ipin.

Dalam memantau lokasi penanaman terumbu karang, Agus yang merupakan penikmat olahraga Stand Up Paddle Board (SUP) bersama dengan Bupati Trenggalek mendayung paddle board menuju lokasi penanaman terumbu karang di perairan Trenggalek.

Menurutnya, terumbu karang yang ditanam di kawasan ini tidak hanya dapat dinikmati oleh penikmat kegiatan di bawah laut seperti diving, tapi juga dari permukaan laut oleh penikmat olahraga air seperti dirinya melalui olahraga SUP.

“Mengisi waktu libur di penghujung tahun ini, bagi saya momen yang tepat untuk meninjau kembali progress kawasan ekowisata Kabupaten Trenggalek sekaligus berwisata. Dengan ragam pilihan aktifitas wisata yang ditawarkan, saya rasa Kabupaten Trenggalek ini memiliki potensi luar biasa dalam pariwisata,” ujar Agus.

“Dengan potensi wisata Ecotourism yang besar, dimana risiko yang dihadapi pemandu wisata juga cukup tinggi, saya rasa memberikan edukasi terkait perlindungan jaminan sosial bagi para pemandu menjadi sangat penting,” lanjut Agus.

“Apalagi saat ini peningkatan manfaat sudah resmi disahkan dengan tanpa diikuti kenaikan iuran, tentunya hal ini tidak memberatkan pekerja ataupun pengusaha nantinya,” tambahnya.

Disamping itu Bupati Gus Ipin juga memastikan perlindungan program BPJAMSOSTEK bagi pekerja di sektor wisata juga akan lebih ditingkatkan agar pekerja lebih tenang dalam melakukan aktivitas pekerjaannya.

“Seluruh pekerja di Kabupaten Trenggalek akan kita beri perlindungan BPJAMSOSTEK karena iurannya sangat terjangkau dan manfaat yang luar biasa. Saya ingin pekerja di Trenggalek sejahtera,” ucap Gus Ipin.

Terkait peningkatan manfaat program BPJAMSOSTEK, kata Agus, meliputi manfaat program JKK dan JKM. Dijelaskan, bea pendidikan anak peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, kalau sebelumnya hanya untuk 1 anak sebesar Rp 12 juta, sekarang ini untuk 2 anak mulai TK sampai perguruan tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta.

Selain itu juga diberlakukannya layanan perawatan di rumah alias homecare bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Total biaya homecare ini maksimal Rp 20 juta. Sedangkan untuk santunan JKM yang sebelumnya sebesar Rp 24 juta, saat ini ditingkatkan menjadi Rp 42 juta.

“Semoga dengan adannya manfaat baru ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari, dimana hal ini semata-mata dilakukan untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya saat ini dan di masa yang akan datang,” kata Agus.

Disampaikan pula, sampai akhir Nopember 2019 total peserta BPJAMSOSTEK secara nasional tercatat sebanyak 53,8 juta tenaga kerja dengan jumlah iuran yang diterima mencapai Rp 59,2 trilyun. Sedangkan untuk total pembayaran jaminan mencapai angka Rp 26,7 trilyun dengan dana kelolaan mencapai Rp 418 trilyun. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *