Tipu Dana Umroh 380 Juta, Pengasuh Ponpes Ditangkap

  • Whatsapp

BANGKALAN, BeritaLima – Ditetapkan sebagai terrsangka kasus penipuan dan penggelapan uang umroh KH Mahrus A Hadi Warga Kmp.Langkap timur Desa Langkah Kec. Burneh itu ditangkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan, pada siang Rabu (11/10/2017).

Pengasuh Pondok pesantren Darussalam itu ditangkap pada saat makan bersama dengan beberapa temannya. di RM Ramayana Jl Soekarno Hatta, Bangkalan sekitar pukul 11.00 Wib .

Tersangka ditangkap setelah di laporkan oleh Abdul Karim Warga Jl Langgar Raya Burneh, karena pada tanggal 24 Mei 2017 diketahui melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang umroh

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor No: TBL/126/V/2017 tersangka menggelapkan uang jamaah umroh sebesar Rp 380 juta dari 20 orang jamaah.

Dalam surat tanda bukti lapor tersebut memaparkan, Pada tanggal 9 Januari dan 15 Januari 2017 korban Abdul Karim membayar biaya umroh kepada tersangka sebesar Rp 380 juta untuk 20 orang jamaah kepada tersangka yang bergerak dibidang pemberangkatan umroh.

Karena tersangka tidak sesuai dengan janjinya, sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan ke pihak yang berwajib di Mapolres Bangkalan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka. Karena tersangka tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan uang kepada korban.

“Iya benar, tersangka sempat diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 juli lalu. Waktu itu tidak ditahan karena berjanji akan mengembalikan,” Ungkapnya.

Karena tak kunjung menepati janjinya untuk mengembalikan uang sebesar Rp 380 juta itu, akhirnya tersangka ditangkap khawatir menghilang.

“Korban pada saat itu meminta agar uangnya dikembalikan, dan tersangka berjanji untuk mengembalikan. Tapi ternyata sampai saat ini tidak ada pengembalian,” Lanjutnya.

Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka di kenakan ancaman hukuman penjara 4 tahun berdasarkan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.(rsd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *