SIDOARJO, beritalima.com- Wisnu Dwi Saputra (22) warga Perum Permata Candiloka, Desa Ngampelsari; Widi Harianto (38) warga Dusun Tawangsari, Desa Ngampelsari; dan Edi Praboto (42) warga Dusun Tawangsari, Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo, di bekuk Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo, saat di rilis di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan saat bertemu korban, dua tersangka Wisnu dan Widi menekan tersangka. Caranya, keduanya menjelaskan jika perempuan yang chat dengan korban adalah istri polisi. Kedua tersangka menawarkan damai. Untuk berdamai korban harus membayar sesuai kemampuan korban, katanya.
M Harris menambahi tersangka berpura-pura bicara lewat WA dengan chat ngaku sebagai perempuan. Itu dilakukan tersangka untuk mengelabui korban hingga bertemu korban di Perum Kalitengah itu, sementara korban tak memiliki uang tunai, kemudian menyerahkan Hp. Karena dianggap kurang, tersangka kemudian membawa kabur motor dan STNK, tambahnya.
Sedangkan tersangka Edi, hanya sebagai penadah motor hasil rampasan seharga Rp 3,5 juta itu. Namun ketiganya bakal tetap diproses Polisi.
Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti sebuah BPKB Motor Honda Vario tahun 2016 bernopol W 4034 ZX, 1 unit motor dan STNK Honda Vario bernopol W 4034 ZX ,serta dosbox Hp J7 Prime. Di samping itu mengamankan 3 Hp milik para tersangka.
Tersangka harus menginap di hotel pride dengan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 363 KUHP tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 9 tahun penjara, dan tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian, pungkasnya. (Kus)