Tipu Gelap, Direktur PT. Manunggal Andalan Investindo dan PT. Manunggal Indowood Investindo Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Viki Yossida menjalani sidang pembacaan surat dakwaan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia didakwa telah merugikan PT. Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan Direktur PT. Manunggal Indowood Investindo (MII) sebesar Rp. 135.022.722.161 dan USD 354.241 sesuai dengan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan pada 26 September 2023.

Jaksa Kejari Surabaya Damang Anubowo dalam dakwaannya menyebut bahwa terdakwa Viki adalah Direktur PT. Manunggal Andalan Investindo (MAI) sejak 16 September 2015 dan Direktur PT. Manunggal Indowood Investindo (MII) sejak 15 April 2016 yang berkantor di Gedung Bumi Mandiri Tower II Level 12 Jalan Panglima Sudirman Kav. 65-68 Surabaya.

“Terdakwa ini gajinya Rp.30.000.000 perbulan. Dia, secara tidak tertulis memegang kendali terhadap pengelolaan operasional dan keuangan pada PT. MAI dan PT. MII yang bertanggung jawab terhadap saksi Linda Anwar dan saksi alm Imam Marsudi sebagai pemegang saham mayoritas di PT. MAI dan PT. MII,” sebut Jaksa Damang di ruang sidang Kartika 1 PN. Surabaya. Rabu (28/8/2024).

Semenjak menjabat sebagai Direktur PT. MAI dan PT. MMI, terdakwa ini telah beberapa kali melakukan pemindahan (transfer) keuangan dari rekening milik PT. MAI dan PT. MMI ke rekening pribadi milik terdakwa dan kepada pihak-pihak yang tidak ada kaitannya dengan PT. MAI dan PT. MII. Serta melakukan penarikan secara tunai yang peruntukannya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa

“Keuangan dari PT. MAI dan PT. MII tidak dapat dicairkan tanpa persetujuan dari terdakwa Viki Yossida karena semua urusan keuangan PT. MAI dan PT. MII dikuasai oleh terdakwa Viki Yossida,” lanjut jaksa Damang.

Karena terdakwa tidak pernah membuat laporan pengelolaan keuangan dan tidak membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana PT. MAI dan PT. MMI, maka saksi Linda Anwar sebagai pemilik saham mayoritas di kedua perusahaan tersebut mengalami kesulitan untuk mengetahui keadaan keuangan di PT. MAI dan PT. MMI,

“Setelah saksi Maliki Andrizal Syarif selaku Direktur Utama PT. MAI meninggal dunia,” sambung Jaksa Damang.

Pasca PT. MAI dan PT. MII berdiri dan mulai beroperasi, ternyata terdakwa mendirikan sekitar 22 perseroan lain yang tidak berafiliasi dengan PT.MAI maupun dengan PT. MII.

“Saksi Linda Anwar selaku pemegang saham mayoritas menduga kalau terdakwa menggunakan keuangan dari PT.MAI dan PT. MII untuk menjalankan operasional dari 22 perseroan yang dirikan tersebut,” ungkap Jaksa Damang.

Menurut Jaksa Damang, ke 22 perseroan yang didirikan oleh terdakwa yang diduga menggunakan dana dari PT. MAI dan PT. MII antara lain, Berkah Trisula; Trisula Indotrust;Lion Parcel; Berkah Gama Persada; Seduluran; Bakso Kabut Ning Dita; Mie Setan; Annara Furniture; Yess Yosska Express; Dardo Percetakan dan Garmen; Jong Java Restoran; Onyx; Bion; Milenial Speak Up; Anugrah Indo Lestari; Jelasin.com; Lentera Law Office, MSU Consulting; Geco GeekOut/ CoWork/ScaleUp; Substitute Makerspace; Jadibegitu.com, Sunlife financial.

“Karena tidak adanya laporan dari terdakwa mengenai penggunaan dana dari PT.MAI dan PT.MII tersebut, selanjutnya saksi Maliki Andriza Syarif (telah meninggal dunia) menugaskan saksi Bachtiar Fauzi dan saksi Muhammad Hasan untuk melakukan audit Internal terhadap PT.MAI dan PT. MII,” papar Jaksa Damang.

Dari hasil dari audit internal, secara garis besar ditemukan terjadi selisih atas pengeluaran dan pemasukan pada PT. MAI dan PT. MII.

“Penasaran dengan hasil temuan audit internal tersebut, selanjutnya saksi Linda Anwar meminta kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan untuk melakukan audit eksternal terhadap PT. MAI dan PT. MII. Hasilnya ditemukan transaksi yang tidak wajar dari rekening PT. MAI dan PT. MII yang dilakukan oleh terdakwa selaku Direktur di kedua perseroan tersebut,” tandas Jaksa Damang.

Rinciannya : Ada aliran dana ke Viki sebesar Rp. 10.012.012.953 dan US $ 50.525. Ada aliran dana ke Herlina Widiyanti (ibu kandung terdakwa Viki) sebesar Rp. 889.839.600. Ada aliran dana kepada Rendi Yossinata (adik kandung terdakwa Viki), sebesar Rp. 159.138.221. Kepada Retno Pindarti (Direktur CV. Berkah Trisula, perusahaan milik terdakwa), sebesar Rp. 348.445.360. Kepada Adnan Buchori (Komisaris CV. Berkah Trisula perusahaan milik terdakwa) sebesar Rp. 119.515.350. Aliran dana kepada Robert Filipus Ambat (pihak terafiliasi dengan terdakwa) sebesar Rp. 95.457.500.

Ada juga aliran dana yang dipergunakan untuk usaha sampingan dari terdakwa sendiri sebesar Rp. 4.608.717.051.

Ada aliran dana PT. MAI dan PT. MII keluar kepada penerima yang tidak teridentifikasi (tidak ada bukti pendukung terhadap penggunaan dana) kepada Viona Mutiarasari sebesar Rp. 147.001.210.375, dan USD $ 303.716. Dan kepada Dwi Eny Liestijani (bibi dari terdakwa) sebesar Rp. 2.329.112.699.

“Jumlah keseluruhan transaksi yang dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp. 165.563.449.109 dan USD 354.241,” terang Jaksa Damang.

Setelah dilakukan audit adanya transaksi pengeluaran periode 2016-2020 yang teridentifikasu bukan merupakan kerugian yaitu trasaksi kepada saksi Adnan Buchori sebesar Rp. 119.515.350. Transaksi dari PT. Manunggal Jasa Investindo (MJI) sebesar Rp. 461.460.598. Transaksi pengeluaran antar rekening Bank PT. MAI dan PT. MMI Rp. 30.119.451.

“Sehingga total indikasi kerugian keuntungan netto perusahaan Rp.165.563.449.109 – Rp. 30.700.426.948 = Rp. 135.022.722.161 dan USD 354.241,” ujar Jaksa Damang.

Mengenai adanya aliran dana dari PT. MAI dan PT.MII ke rekening pribadi terdakwa sejak tahun 2016 sampai 2020 sebesar Rp. 10.012.012.953 dan US $ 50.525, terdakwa beralasan untuk memudahkan pembiayaan operasional dari pabrik PT. MII yang di Probolinggo. Meski menurut saksi Yudi Wibowo sebagai general manager PT. MAI dan PT. MII apabila untuk keperluan operasionl tidak perlu ditransfer ke rekening terdakwa melainkan langsung ditransfer ke rekening rekanan ataupun suplier dari pada PT. MAI dan PT. MII.

Untuk airan dana kepada saksi Herlina Widiuanti (ibu kandung terdakwa Viki) sebesar Rp. 889.839.600, terdakwa beralasan untuk membayar utang PT. MAI sebesar Rp. 1.500.000.000. Namun berdasarkan keterangan dari saksi Linda Anwar, saksi Maliki Andrizal Syarief (meninggal dunia) dan saksi Yudi Wibowo sebagai General Manager (GM) PT Manunggal Andalan Investindo (PT MAI) bahwa perusahaan tidak mempunyai hutang kepada saksi Herlina Widiyanti sebesar Rp. 1.500.000.000 dan tidak ada perjanjian hutang antara saksi Herlina Widiyanti dengan PT. MAI serta tidak adanya aliran dana masuk sebesar Rp. 1.500.000.000 yang di terima oleh perusahaan.

Terkait adanya aliran dana kepada saksi Rendi Yossinata (adik kandung terdakwa Viki) sebanyak Rp. 159.138.221 terdakwa memberikan alasan karena ada pekerjaan dari PT. MAI yang di kerjakan oleh saksi Rendi Yossinata. Namun ternyata antara PT. MAI dan UD Rendi Manunggal tidak ada perjanjian kerjasama.

Mengenai aliran dana kepada saksi Ita Retno Pindarti sebagai Direktur CV. Berkah Trisula sebesar Rp. 348.445.360 terdakwa Viki tidak bisa memberikan bukti-bukti penggunaan dana dari PT. MII tersebut untuk kepentingan apa dan ternyata CV.Berkah Trisula adalah perusahaan milik dari terdakwa Viki.

Selanjutnya tentang adanya aliran dana dari PT. MAI dan PT. MII yang dipergunakan untuk 22 usaha sampingan dari terdakwa sebesar Rp. 4.608.717.050. Terdakwa Viki beralasan bahwa bisnis sampingan tersebut adalah saksi Maliki Andrizal Syarif (meninggal dunia) dan beberapa perusahaan tersebut ada kerjasama dengan PT. MAI. Namun berdasarkan keterangan saksi Maliki Andrizal Syarif (meninggal dunia) hanya memiliki saham di Bonchon diawal dari pendirian BonChon menggunakan dana dari PT. MAI. Kemudian pada tahun 2017 kepemilikan usaha BonChon dilepas kepemilikannya dan diubah menjadi Chick’n Roll.

“Tidak diketemukan adanya kerjasama antara PT.MAI dengan Lion Parcel, Seduluran, Bakso Kabut Ning Dita, Mie Setan, Annara Furniture, Yess Yosska Express, Dardo Percetakan dan Garmen, Jong Java Restoran, Onyx; Bion, Milenial Speak Up, Anugrah Indo Lestari, Jelasin.com, Lentera Law Office, MSU Consulting, Geco GeekOut/ CoWork/ScaleUp, Substitute Makerspace, Jadibegitu.com, Sunlife financial,” ungkap Jaksa Damang.

Bahwa mengenai aliran Dana PT. MAI dan PT. MII yang keluar kepada penerima yang tidak teridentifikasi (tidak ada bukti pendukung terhadap penggunaan dana), yaitu kepada saksi Viona Mutiarasari sebesar Rp. 147.001.210.375 dan USD $ 303.716 dan kepada Dwi Eny Liestijani (bibi terdakwa) sebesar Rp. 2.329.112.699 keterangan dari saksi Viona Mutiarasari bahwa transaksi pengeluaran atau penarikan cek yang dilakukannya adalah atas perintah terdakwa yang tidak disertai dengan dokumen pendukung transaksi.

Menurut keterangan saksi Dyah Hayuning Palupi, laporan transaksi pengeluaran atau penarikan cek yang disampaikan oleh saksi Viona Mutiarasari kepada bagian Akunting tidak seluruhnya disertai dengan dokumen pendukung transaksi, sehingga transaksi tersebut tidak memiliki peruntukan yang jelas dan dana tersebut diambil secara tunai oleh terdakwa dengan memerintahkan saksi Viona Mutiasari dan saksi Dwi Eny Liestijanti mencairkan beberapa cek yang dananya bersumber dari dana milik PT. MAI dan PT. MII.

“Untuk dana yang dicairkan tersebut terdakwa tidak memberitahukan penggunaannya dan tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaannya kepada saksi Maliki Andrizal Syarif (telah meninggal dunia) dan saksi Linda Anwar,” papar Jaksa Damang.

Menurut Imam Marsudi (meninggal dunia) ayah dari terdakwa, pada tahun 2019 memberitahu kepada saksi Linda Anwar bahwa PT. MII mengalami kerugian dan membutuhkan dana operasional sebesar Rp. 20.000.000.000, kemudian terdakwa Viki mengajukan pinjaman ke OK Bank cabang Surabaya sebesar Rp. 20.000.000.000.

“Akibat perbuatan terdakwa Viki Yossida, PT. MAI dan PT.MII mengalami kerugian sebesar Rp. 135.022.722.161 dan USD 354.241, sesuai dengan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan yang ditanda tangani tanggal 26 September 2023 oleh Anderson, SH.,SE., MM,” pungkas Jaksa Damang membacakan surat dakwaan.

Ditanya oleh ketua majelis hakim R.Yoes Hartyarso, apakah pada perkara ini ada jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU)nya,? Jaksa Damang menjawab tidak.

Diakhir sidang, ada permintaan dari tim penasehat hukum dari terdakwa Viki Yossida agar persidangan digelar secara offline. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait