SURABAYA, beritalima.com – Masa persidangan kasus penipuan dengan modus Haji Plus ‘Bayar Satu Gratis Satu’ yang dilakukan dua direktur PT Global Acess, Condet Jakarta Timur memasuki babak akhir.
Bertempat diruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ketua majelis hakim Mangapul Girsang SH MH menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Dicky Mastur Achmad (direktur operasional), dan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Hariko Oscar Perdana (direktur pengembangan).
Dalam putusannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 378 juncto pasal 55 KUHP.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Dicky Mastur Achmad,” kata hakim Mangapul Girsang didampingi hakim Deddy Fardiman dan hakim Dwi Purnomo, Selasa (14/02).
Khusus untuk terdakwa Hariko Oscar Perdana, hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa.
Selain menjadi otak penipuan, Oscar sudah menikmati keuntungan sebesar 3000 US Dollar yang dipakai untuk bermain valas.
Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait, dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Yang sebelumnya pada Rabu (1/02) menuntut masing-masing terdakwa selama 4 tahun penjara, menyatakan sikap pikir-pikir.
Diketahui sebelmnya, terdakwa Dicky Mastur Ahmad dan terdakwa Hariko Oscar Perdana diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lantaran telah menipu jemaah haji PT Al Madinah Surabaya, hingga Rp 4,3 Miliar.
Penipuan itu terjadi pada September 2012 Di hotel Meritus Surabaya dengan modus menawarkan paket ibadah Haji Plus “Bayar Satu Gratis Satu” dengan tarif ONH sebesar 9.000 US Dollar, dari ONH seharusnya yang ditetapkan pemerintah sebesar 18.000 US Dollar untuk satu pasangan.
Untuk memperlancar aksi tipu-tipunya, terdakwa Dicky Mastur Achmad dan Hariko Oscar menyatakan jika perusahaan PT Global Access adalah milik Bupati Kebumen dan program haji plus-plus ini murni sebagai bentuk sodakoh dan bukan mencari keuntungan. (dl)