Tipu Korban Rp229 Juta dengan Modus Emas Antam, Panji Dituntut 2,5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Sidang perkara dugaan penipuan jual beli emas Antam dengan terdakwa Muhammad Panji Wicaksono, S.Pd, berlangsung di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti itu mengungkap bahwa terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP.

“Menjatuhkan tuntutab pidana terhadap terdakwa Muhammad Panji Wicaksono dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU dalam tuntutannya.

Dalam pembelaan lisannya, terdakwa mengakui kesalahan yang dilakukannya. Ia mengungkapkan bahwa dana milik korban telah digunakan untuk kebutuhan pribadi sehari-hari.

Terdakwa juga mengaku baru mengembalikan sebagian kecil kerugian korban dan berjanji akan berupaya melunasi sisa kerugian tersebut.

Perkara ini bermula pada 9–10 September 2025, saat terdakwa menawarkan logam mulia emas Antam kepada korban, Iddo Laksono Hartanto.

Terdakwa menawarkan sebanyak 13 keping emas, terdiri dari 9 keping ukuran 10 gram dan 4 keping ukuran 5 gram, dengan total nilai transaksi mencapai Rp211,9 juta.

Korban kemudian menyetujui pembelian tersebut dan mentransfer dana ke rekening terdakwa. Emas dijanjikan akan dikirim pada 10 September 2025 malam ke rumah korban di kawasan Wiyung, Surabaya.

Namun janji tersebut tidak pernah terpenuhi. Sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa justru mengabarkan kepada istri korban bahwa tas berisi emas miliknya hilang di Masjid Al-Akbar Surabaya.

Tak hanya itu, terdakwa bahkan mengajak korban melapor ke Polrestabes Surabaya dengan alasan kehilangan emas seberat 200 gram senilai sekitar Rp400 juta.

Belakangan, upaya mediasi pada 13 September 2025 di rumah terdakwa di Pasuruan juga tidak membuahkan hasil. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian hingga berujung pada penangkapan terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp229 juta.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 16 April 2026, dengan agenda pembacaan putusan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait