OKU(beritalima) – Masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal di Bumi Sebimbing Sekundang, Sumatera Selatan, yang bekerja pada pembangunan PT Semen II diduga tidak mengantongi izin, Keberadaan TKA di Kabupaten OKU yang bebas keluar masuk sudah membuat resah masyarakat, dan juga pernah melakukan pelecehan terhadap pelayan kantin di PT Semen.
Maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja sebagai kuli kasar untuk pembangunan PT Semen II dinilai ada permainan kotor karena sampai saat ini pihak Disnakertran OKU tidak pernah turun kelapangan, Disnakertran OKU selalu berjanji akan turun kelapangan untuk mendata ulang TKA, Namun sampai sekarang tak pernah didata.
Selain tidak memiliki izin, TKA tersebut tidak tercatat di Pemerintah daerah melalui Disnakertran Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), keberadan TKA di PT Sinoma yang bekerja untuk pembangunan PT Semen II legalitasnya dipertanyakan karena dari data yang tercatat, di Disnakertran OKU jumlah pekerja asing 128 orang berbeda dengan jumlah yang ada di perusahaan.
Sementara itu Kepala Disnakertran OKU, Hakim Makmun menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap keberadaan TKA di Kabupaten OKU.
“Ada 53 TKA yang bekerja di PT Semen Baturaja, yang tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan 53 TKA tersebut dari area kerja di perusahaan,” katanya.
Makmun menambahkan sejauh ini ada 404 orang TKA yang bekerja di Kabupaten OKU 402 orang bekerja di PT Semen Baturaja dan 2 orang bekerja di PLTU Talang Kibang.
“Disnakertran mengaku sudah mengecek Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sejak Juli 2015 lalu, dan meminta TKA yang IMTA nya bukan di Kabupaten OKU untuk segera keluar dan meninggalkan OKU,” terangnya (31/10).
Saat disinggung masalah pendataan ulang TKA Ilegal yang bekerja di Perusahaan besar di OKU
Makmun belum bisa memastikan.
(Ariyan)