PONOROGO, beritalima.com– TKW asal Desa Gebel Kecamatan Kauman, Ponorogo, Jawa Timur, Rita Krisdianti (27), divonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tingkat Tinggi (setingkat Pengadilan Negeri) George Town, Penang, Malaysia, Senin 30 Mei 2016.
Putusan ini membuat terkejut warga kota Bumi Reog. Mereka terkejut dan tidak menyangka salah satu warganya harus mendapat hukuman terberat di negeri jiran.
“Inna lillahi wa inna ilaihi rojiuun. Ini kabar yang sangat mengejutkan, di luar harapan kami semua. Semalam kami tahlilan berharap Rita bebas, tapi ternyata vonisnya seperti itu,” kata Suparno, tetangga depan rumah Rita, kepada wartawan.
Suparno dan sejumlah tetangga tidak menyangka hakim menghukum Rita yang menurut mereka tergolong anak yang baik di masa kecilnya. “Dia tidak aneh-aneh tapi kok bisa begitu ya hukumannya,” tambahnya.
Sayangnya, Senin siang, rumah Poniyati, ibunda Rita, tampak kosong. Sejumlah tetangga yang pagi harinya sempat menyapa Poniyati mengaku Poniyati tiba-tiba menghilang di tengah hari.
“Tadi sih sepeda motornya ada, tapi kemudian pergi. Ada petugas seperti LSM dari mana gitu yang tadi menjemputnya,” ujar tetangga sebelah rumah Rita yang enggan disebut namanya.
Sejumlah tetanggan justru terkesan menghindar saat sejumlah awak media mencoba menanyakan keberadaan Poniyati pasca dibacakannya hukuman sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka memilih bungkam atau segera masuk ke dalam rumahnya masing-masing.
Kades dan perangkat desa juga memilih bungkam. Mereka juga memilih tidak berkomentar dan pergi meninggalkan awak media yang meminta tanggapan mereka soal nasib salah satu warganya.
Perasaan terkejut juga diungkapkan Ketua DPRD Ponorogo, Ali Mufthi. Politisi dari Partai Golkar ini mengakatan sangat bersedih dengan vonis bagi Rita. Meski tidak berwenang dalam proses hukum terhadap Rita, namun setelah berbagai dukungan terhadap Rita, ia sebagai pribadi dan wakil rakyat memang terus berharap Rita bisa bebas.
“Terus terang saya sedih. Saya dan kawan-kawan yang selama ini mendukung Rita yakin pasti ada jalan lain untuk membebaskan Rita,” kata Ali Mufthi melalui sambungan telepon, kepada wartawan.
Ia masih berharap perhatian serius dari pemerintah masih terus diberikan. Kementerian Luar Negeri diminta terus memberikan upaya dalam membebaskan Rita. “Kita hormati keputusan pengadilan di sana. Tapi Saya yakin ada langkah tertentu yang bisa diambil demi Rita,” tambahnya.
Rita divonis hukuman mati setelah melakukan 21 kali persidangan. Vonis tersebut dijatuhkan hakim sesuai seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya tahun 1952. Rita tertangkap oleh Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas, Malaysia, pada tanggal 10 Juli 2013 karena tertangkap basah membawa masuk 4,0164 kg narkotika jenis methamphetamine (shabu) di dalam tasnya.
Dalam pengakuannya, Rita menyatakan tidak mengetahui isi tas tersebut. Menurut Rita tas tersebut adalah milik WNI lainnya yang mengatur penjalananya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi. (Dibyo).