(Puspen TNI. Kamis, 1 Desember 2016). Prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif Para Raider 502/UY Kostrad bersama Bea Cukai dan aparat Polsek Badau, beberapa waktu lalu berhasil menggagalkan pengiriman Narkoba dari Malaysia, di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Puspen TNI,Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H. di Mabes TNI Cilangkap, Jaktim, Kamis (1/12/2016) mengatakan, bahwa Kalbar merupakan jalur sutera masuknya Narkoba maupun barang ilegal lainnya ke Indonesia. “Salah satu tingkat kerawanan tertinggi saat ini di wilayah perbatasan RI-Malaysia adalah masalah penyelundupan Narkoba yang dilakukan oleh jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” jelasnya.
Kabidpenum Puspen TNI menuturkan bahwa kronologis penangkapan tersebut bermula dari pemeriksaan rutin oleh petugas gabungan Satgas Yonif Para Raider 502 Kostrad bersama Kepolisian dan Bea Cukai di Pos Lintas Batas Negara Nanga Badau, Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu, dengan melakukan razia seluruh kendaraan yang keluar masuk di wilayah perbatasan.
Sekitar pukul 11.30 WITA, saat petugas melaksanakan pemeriksaan di Pos PLBN, tiba-tiba melintas mobil Proton Nopol WEM 6119, yang hendak memasuki wilayah Indonesia. Selanjutnya, petugas menghentikan laju kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut Kolonel Inf Bedali Harefa mengatakan bahwa, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas gabungan mencurigai tiga buah kardus yang tersimpan di bagasi mobil. Saat dimintai keterangan tentang isi kardus tersebut, ada perilaku mencurigakan dari gerak gerik tersangka, sehingga petugas langsung menggiring ke depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Nanga Badau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata tiga kerdus tersebut memang berisi narkoba yang diduga jenis sabu-sabu. Narkoba tersebut dibungkus dengan aluminium foil sebanyak 30 paket dengan berat 19,79 Kg,” ujarnya.
“Dari hasil temuan jenis sabu-sabu tersebut, pemeriksaan dilanjutkan lebih mendalam ke seluruh bagian kendaraan, akhirnya petugas menemukan kembali beberapa bungkus plastik berisi ekstasi 1.992 butir yang disembunyikan di dalam speaker mobil,” pungkasnya.
Sementara itu, Dansatgas Pamtas Yonif Para Raider 502/UY Kostrad, Mayor Inf Febi Triandoko mengatakan bahwa tersangka bernama Chong Chee Kok (41 tahun) warga negara Malaysia di wilayah perbatasan RI-Malaysia sudah diserahkan kepada Polres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut.
“Satgas akan terus melaksanakan kegiatan seperti ini secara rutin sampai akhir penugasan di wilayah perbatasan dalam rangka membantu tugas Bea Cukai dan Kepolisian, dalam meminimalisir dan memberantas peredaran narkoba di masyarakat,” tandasnya.