Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam hal ini Staf Teritorial TNI menggelar sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang diikuti oleh 86 personel dari 43 satuan kerja di lingkungan Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara langsung oleh Wakil Asisten Teritorial (Waaster) Panglima TNI Brigjen TNI (Mar) Purnomo mewakili Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI Mayjen TNI George Elnadus Supit, S.Sos., bertempat di Aula Balai Wartawan Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Kamis (31/10/2019).
Aster Panglima TNI selaku Penanggung Jawab Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan TNI dalam sambutannya yang dibacakan oleh Brigjen TNI (Mar) Purnomo menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen PAN RB RI) ditugaskan untuk merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik.
“Kemen PAN RB telah merancang kebijakan strategis terkait pelayanan publik digital yang akan kita bahas dalam kegiatan sosialisasi ini, merupakan implementasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional melalui platform aplikasi lapor untuk urusan pengelolaan pengaduan masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, implementasi kebijakan pelayanan di tiap-tiap Kementerian dan Lembaga termasuk didalamnya TNI yang memiliki aplikasi digital untuk mengelola pengaduan pelayanan publiknya dan sistem publikasi informasi pelayanan publiknya saat ini masih secara parsial dan belum terkoordinir atau terintegrasi dengan baik.
“Aplikasi SP4N-LAPOR ini diharapkan mampu menjawab tantangan pemerintah di era digital saat ini untuk bisa mentransformasi ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, efisien dan terintegrasi secara nasional untuk kepentingan pengguna pelayanan publik,” kata Aster Panglima TNI.
Selanjutnya dikatakan bahwa untuk mencapai keberhasilan implementasi kebijakan, maka harus memiliki strategi yang baik pula. “Sesuai dengan amanat UU no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk menempatkan pelaksana layanan yang kompeten dalam setiap proses pelayanan,” ungkapnya.
“Untuk mencapai tujuan tersebut, rekan-rekan perwakilan dari satuan kerja jajaran TNI mendapatkan poin-poin penting dari sosialisasi ini, agar dapat kita gunakan dalam pengambilan keputusan demi kebijakan ke arah yang lebih baik dan tidak melenceng manfaatnya kepada masyarakat sebagai penerima manfaat kebijakan pemerintah,” harapnya.
Diakhir sambutannya, Aster Panglima TNI mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen bersama untuk pelaksanaan pelayanan publik yang berkualitas melalui keterhubungan dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.