SUMBAWA BARAT NTB,beritalima.com|
Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Pemerintahan Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat Memberikan Sosialisasi Terkait Dampak Bahaya Mercuri Terhadap Lingkungan Dan Masyarakat, Bertempat di Aula Kantor Camat Brang Rea .pada Kamis(22/8/19).
Kepala Dinas Kesehatan Sumbawa Barat H.Tuwuh melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) H.Yusfi Kahalid SKM.”Dalam tahun tahun terakhir ini kami selalu menganalisa dan memantau penyakit yg berkembang di masyarakat.Dari sekian kasus yg selama ini kami tangani sebagian besar di sebabkan oleh pengaruh zat kimia/ mercury yg di pakai oleh penambang emas tanpa pengaman. Dari hasil laboratorium masyarakat di Brang Rea sekitar 70 % tubuhnya terdampak Mercuri, Kami dari Dinas Kesehatan memberikan warning akibat dari zat kimia yg di pakai oleh penambang demi kesehatan kita semua.”Ucap H.Yusfi
Lanjut, Perwakilan Anggota Polres KSB Kanit Tipeter Sat Reskrim Aipda Susilo Apabila semua sosialisasi Tidak di indahkan kami akan melakukan upaya hukum bagi yang melakukan aktivitas gelondong sesuai dengan pasal 103 UU 32 thn 2009 tentang lingkungan hidup. Bagi pelaku penambangan kami akan lakukan upaya hukum sesuai dengan pasal 158 UU minerba dan bagi pelaku penjual Zat kimia kami juga akan melakukan upaya hukum sesuai dgn pasal UU perdagangan.Mudah mudahan dari rekan penambang bisa memahami pentingnya kesehatan bagi kita semua dan bahayanya Zat kimia yg di pakai.”Terang Susilo
Dalam Sosialisasi Pasi Intel kodim/1628 Lettu inf Zainul Fahri menambahkan, Dalam kegiatan ini perlu sekali yang di kedepankan oleh pemerintah daerah adalah Sosialisasi agar masyarakat Brang Rea mengerti akan bahayanya zat kimia/mercury bagai kesehatan dan lingkungan.
“Ketika tahapan Sosialisasi sudah di laksanakan baru nantinya akan kita lakukan pendataan dan penertiban terhadap penambang,kami juga sadari bahwa rekan rekan penambang melakukan aktivitas ini karena beberapa faktor diantaranya Faktor Sosial,karena kegiatan ini sudah menjadi Pekerjaan turun temurun di masyarakat setempat, Faktor Hukum, karena ketidak tahuan masyarakat terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang pertambangan”Terang Zainul
Lanjut Lettu inf Zainul,dan terpenting adalah Faktor Ekonomi karena disebabkan keterbatasan lapangan pekerjaan dan kesempatan berusaha yang sesuai dengan tingkat keahlian dan keterampilan masyarakat, keberadaan pihak ketiga yang memanfaatkan kemiskinan dengan tujuan tertentu yakni penyandang dana (cukong) backing dan LSM serta tidak pernah melihat dampak dari bahan kimia yang mereka pakai lingkungan dan kesehatan itu sendiri.”Pungkasnya
Dalam Sosialisasi Terhadap Bahayanya mercury di Hadiri Perwakikan Kodim 1628/Sumbawa Barat Lettu inf Zainul Fahri.Camat Brang Rea A.Rahim Spd. MM.Kapolsek Brang Rea Iptu I Made Wikerta Yasa.Perwakilan Polres KSB Kanit Tipiter Sat Reskrim Aipda Susilo. Perwakilan Dikes Kab Sumbawa Barat H.M. Yusfi Khalid SKM. Kepala Puskesmas Kec Brang Rea Ibrahim SKM.
Babinkamtibmas desa lamuntet Bripka M.Iswandi.Perwakilan Penambang PETI se kecamatan Brang Rea. Kades se kecamatan Brang Rea.Perwakilan BPD se kecamatan Brang Rea dan tamu undangan sekitar 45 orang penambang.(Rozak B5)