TNI-Polri dan Nakes Tempelkan Stiker Aduan Layanan Kesehatan Khusus Covid-19 di Pamekasan

  • Whatsapp
Penempelan stiker kontak person oleh 4 pilar dari pihak TNI-Polri,Nakes dan Perangkat desa di wilayah Kecamatan Palengaan dan sekitarnya. Selasa(24/08/2021).

PAMEKASAN, Beritalima.com | Demi mewujudkan cita-cita sehat bersama yaitu kesehatan di masa pandemi covid-19. TNI-Polri yang tergabung dalam 4 pilar di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melakukan penempelan stiker kontak person di setiap rumah-rumah penduduk.

Hal tersebut dilakukan penempelan stiker kontak person oleh 4 pilar antara lain dari pihak TNI-Polri,Nakes dan Perangkat desa tersebut di wilayah Kecamatan Palengaan dan sekitarnya.

Pelayanan kesehatan covid 19, meliputi Tracking dan Tracing terhadap warga di Dusun Beltok desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan bagi yang Positif Covid – 19 dan masih dalam pengawasan pihak kesehatan dan juga TNI/POLRI yang sedang di isolasi mandiri di rumah/ kediamannya.

“Dimana di dalam Sticker tersebut berisi himbauan Covid dan Nomor Petugas dari Trecer, dan Nakes , yang dapat dihubungi oleh warga apabila selama isolasi ada mengalami gejala dan keluhan untuk segera menghubungi nomor yang ada,”ucap AKP Nining Dya Kasubaghumas Polres Pamekasan kepada beritalima.com.Selasa(24/08/2021),siang

Selain itu juga dari Tim Gugus Covid 19 kecamatan Palengaan, menyampaikan himbauan – himbauan terkait Covid 19.

Melakukan Pelacakan terhadap warga yang terkonfirmasi Covid-19 sesuai data yang dikeluarkan oleh SATGAS COVID 19.

“Kami juga memberikan himbauan kepada warga dan keluarganya untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari bagi yang dinyatakan positif Covid dan tetap selalu menjalankan prokes,”jelasnya.

Langka selanjutnya menurut Kasubaghumas polres bagi keluarga yang terkonfirmasi Covid untuk juga melakukan Tes Swab PCR di rumah sakit atau puskesmas terdekat guna mengetahui kondisi kesehatan apakah terpapar atau tidak.

“Apabila ada keluhan dan informasi terkait kesehatan di rumah, diharapkan pihak keluarga segera menghubungi pihak Kesehatan (Puskesmas UPT Larangan Badung) melalui Kontak Person yang sudah ada di stiker ini,”himbaunya dan pungkasnya.(AN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait