PAMEKASAN, Beritalima.com| Spanduk imbauan larangan mudik Lebaran mulai dipasang di beberapa titik di jalan atau tempat yang strategis. Kapolsek Palengaan Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarti mengatakan, bahwa dalam pemasangan spanduk ini merupakan bentuk dukungan atas kebijakan pemerintah terkait adanya larangan mudik Lebaran pada Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Jadi memang pemasangan spanduk ini untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait adanya larangan mudik yang sekarang sudah di perpanjang dari 22 April hingga 17 Mei 2021,” kata Kapolsek, minggu (2/05/2021).
Ia menuturkan terkait larangan mudik itu, telah disampaikan ke masyarakat Kecamatan Palengaan Kab.Pamekasan melalui berbagai media, baik itu dalam pemasangan spanduk ataupun edukasi secara langsung. Sehingga imbauan dari pemerintah bisa benar-benar dipatuhi.
“Kalau untuk pemasangan spanduk imbauan ini kita pasang di tempat yang kira-kira dilalui oleh masyarakat ramai, seperti di di depan pasar dan juga tempat-tempat yang strategis,” tuturnya.(An)