PAMEKASAN, Beritalima.com|Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, sebelum giat ops dimulai terlebih dahulu dilakukan apel kesiapan bertempat di Area Monumen Arek Lancor sebelah Timur Kabupaten Pamekasan, Kamis (10/9/2021) malam.
Operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Nining, mengatakan bahwa para pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi dari mulai menghafal pancasila dan menyanyikan lagu indonesia raya.
”Sasaran operasi yaitu café-café dan tempat nongkrong masyarakat yang berkerumun. Sedikitnya ada beberapa warga yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut,”ucap Kasubbaghumas kepada Beritalima.com. Jum’at(10/09/2021),pagi.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan,” ujarnya
Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan.(An)