“Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui dua kapal asing itu bernomor lambung BV 92764 TS berisi 3 orang anak buah kapal (ABK) dengan nakhoda Nguyen Tranh Van dan BV 92765 TS dengan jumlah ABK 12 orang dan dinakhodai Nguyen Van Nguyui.
Dikatakan Pangarmabar, membuktikan bahwa Armabar serius menegakkan hukum di perairan Indonesia. Meskipun banyak polisi tetap saja banyak pencuri-pencuri yang tertangkap. Selain dari pada itu ditegaskan Aan, Koarmabar dalam hal ini tidak bergerak sendiri. Aan pun menyatrakan bekerja serius apa yang digariskan pemerintah.
Lanjutnya, kedua kapal itu menurutnya, lalu dibawa ke dermaga Posal Sabangmawang Lanal Ranai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perairan Natuna memang seringkali menjadi lokasi kapal-kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih intensif.
“Western Fleet Quick Response (WFQR) – 4 unit Jatanrasla (Kejahatan dan Kekerasan Laut) Lantamal IV pada pukul 00.15 WIB dini hari tadi, menangkap upaya penyelundupan barang bernilai ekonomis tinggi dari Singapura, dengan sebuah speed boat tanpa nama dan kapal LCT Toll Emperor berbendera Singapura di dermaga PSB (Port Sekupang Batam), pada posisi 01 09 34″LU 103 54 29″BT Pd TW 1015.2300 WIB,” ujarnya.
Namun ditambahkan Panglima Aan, saat tim WFQR 4/Unit 1 Jatanrasla sedang melaks patroli rutin di perairan Batam, terlihat sebuah speed boat yang mencurigakan dengan kelebihan muatan (over draft), sehingga dilaksanakan pemeriksaan terhadap speed boat tersebut dan berhasil diamankan Nahkoda dan anak buah kapal speed boat sebaga berikut: Sahak, Jurumudiltekong speed boat. dedy mulyadi