Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) TNI AL telah menunjukkan penegakkan kedaulatan NKRI di Laut dengan menindak tegas kapal-kapal yang melakukan pelanggaran di wilayah yurisdiksi Indonesia, yaitu menangkap kapal berbendera Cina Gui Bei Yu dengan nomor 27088 di Laut Natuna yang diduga melakukan illegal fishing di perairan Indonesia, Jumat (27/5/2016).
Keberhasilan jajaran TNI AL tersebut, menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo untuk seluruh jajaran TNI agar meningkatkan pengawasan di seluruh perbatasan termasuk diantaranya perbatasan di Laut Cina Selatan sampai batas laut terluar.
Dalam penangkapan kapal ikan berbendera Cina tersebut, awalnya bermula dari KRI Oswald Siahaan (Owa)-354 melaksanakan patroli sebagai tindak lanjut dari rapat komando Armabar dua pekan lalu. Setelah dilakukan patroli, terdeteksi kapal Cina yang diduga melakukan illegal fishing (pencurian ikan). “Kemudian kita tangkap, pada saat ditangkap, kita bawa ke Natuna rusak mesinnya kemudian kita tarik pakai tali tundang,” ungkap Pangarmabar, saat memberikan keterangan pers di Mako Koarmabar, Jakarta Pusat, Sabtu malam (29/5/2016).
Pangarmabar Laksda TNI A. Taufiq R. juga menjelaskan Kapal tersebut diperiksa saat memasuki wilayah Zone Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan dugaan sementera kapal tersebut melakukan kegiatan illegal fishing. Proses penangkapan tersebut semata-mata untuk memberikan pengetahuan kepada dunia bahwa Koarmabar secara tegas menindak kapal-kapal yang melakukan pelanggaran di wilayah yurisdiksi Indonesia. Pemeriksaan kata Pangarmabar, dilakukan Tim VBSS KRI Owa-354 mulai dari kelengkapan dokumen kapal dan muatan ikan hasil tangkapan.
“Kapal itu memang diduga kuat mencuri ikan di wilayah Indonesia. Apalagi, ditemukan ikan yang masih segar, dan jenisnya identik dengan ikan yang ada di perairan tersebut. Setelah disidik, nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses berdasarkan hukum Indonesia,” pungkas Laksda TNI A. Taufiq R.