TNI Tindak Tegas Pembakar Hutan dan Lahan di Riau

  • Whatsapp

Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Yonif 132/Bima Sakti melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan di Desa Rimbo Panjang, Bangkinang, Riau, sebagai respon atas perintah Pangdam I/BB Mayjen TNI Lodewyk Pusung untuk melaksanakan patroli dan pendekatan intensif diwaktu kritis diakhir pekan.

 
Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Czi Berlin G. S.Sos., M.M. di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (5/9/2016) menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang meluas telah menjadi momok bagi masyarakat luas, termasuk negara tetangga.  Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo secara langsung telah memerintahkan seluruh jajaran, termasuk TNI untuk berupaya mencegah dan menanggulangi Karhutla tersebut dengan seluruh instansi terkait dan membentuk Satgas Karhutla,” jelasnya.
 
“Terkait tindak lanjut perintah Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, prajurit TNI dari Yonif 132/Bima Sakti yang tergabung dalam Satgas penanganan Karhutla di Provinsi Riau, khususnya di wilayah Rimbo Panjang Kabupaten Kampar menggiatkan patrol-patroli intensif di wilayah-wilayah yang rawan,” ujar Kabidpenum Puspen TNI.
 
Disamping itu, para prajurit juga mengadakan pendekatan-pendekatan persuasif dan sosialisasi larangan membakar lahan kepada masyarakat. Buah dari pendekatan tersebut diwujudkan melalui penangkapan terhadap 1 (satu) orang oknum masyarakat yang diduga sengaja membakar lahan,” ujarnya.
 
Kolonel Czi Berlin juga menjelaskan bahwa, penangkapan tersebut diawali dari adanya laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pembakaran lahan di Km. 16, Jl. Sawit, Ds. Rimbo Panjang. Merespon laporan masyarakat tersebut, 1 (satu) Tim Patroli Yonif 132/Bima Sakti berkekuatan 6 (enam) orang dipimpin Sertu Ayo Suharyo berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang mengakui sebagai oknum pembakar lahan atas nama Sdr RM (38 tahun), alamat Jl. Rajawali Sakti, Gg. Keluarga, Kec. Tampan Pekanbaru. Bersama pelaku ditemukan 1 buah korek api sebagai barang bukti.
 
Sebagai temuan awal, lahan yang terbakar baru seluas 10 m persegi dan diduga api akan dibiarkan merambat untuk membakar lahan yang lebih luas. Setelah api dapat dipadamkan, Sdr. RM langsung dibawa ke Posko Karlahut Desa Rimbo Panjang utk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan ke pihak Polsek Tambang, Kampar untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kabidpenum Puspen TNI.
 
Sementara itu, Danyonif 132/Bima Sakti Letkol Inf Nurul Yakin menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan yang kedua sejak Satgas Yonif 132/Bima Sakti bertugas di lokasi Karhutla Rimbo Panjang (TMT 24 Agustus 2016 s.d. sekarang). “Kita berupaya secara persuasif untuk mencegah masyarakat membakar lahan, namun bila tertangkap tangan kita tidak akan segan-segan bertindak tegas” tuturnya.
 
Danyon mengatakan bahwa satuan tugas ini merupakan operasi gabungan dengan berbagai instansi dan berharap kedepan semua pihak baik Pemda, Kepolisian, perusahaan swasta maupun seluruh komponen masyarakat akan semakin solid dan sinergis dalam menangani Karhutla. “Meski tertangkap tangan, kita tetap mengedepankan proses hukum dan oleh karenanya tersangka beserta barang bukti tetap kita serahkan ke pihak Kepolisian”, pungkasnya.
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *