Raimond Chrisna Noya, SH Bicara Kejari Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com || Gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso di Pengadilan Negeri (PN) Sanana tidak dapat diterima atau ditolak.
“Bahwa pada hari ini, Senin (19/1/2026) di Pengadilan Negeri Sanana, telah digelar sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Snn atas nama pemohon tersangka AMKA alias PA dengan termohon Kajari Kepulauan Sula perihal sah tidaknya penetapan tersangka pemohon oleh termohon,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, Senin (19/1/2026).
Raiomond mengatakan bahwa pemeriksaan praperadilan di PN Sanana telah berlangsung selama satu minggu, yang dimulai sejak tanggal 12 Januari 2026.
“Dalam proses persidangan, Kejari Kepulauan Sula selaku termohon mengajukan sejumlah alat bukti surat dan 1 orang saksi fakta, yakni Raimond Chrisna Noya selaku penyidik perkara BTT BMHP,” ujarnya.
Sementara dari pihak pemohon, lanjutnya, mengajukan sejumlah alat bukti surat dan 2 ahli, yakni ahli konstitusi dan ahli hukum pidana. Selanjutnya pada hari ini Hakim Tunggal PN Sanana Ilham Akbar, memutuskan bahwa seluruh permohonan tersangka AMKA alias PA dinyatakan ditolak seluruhnya.
“Kami sampaikan bahwa ini kali kedua permohonan praperadilan tersangka AMKA alias PA ditolak oleh hakim praperadilan, karena sebelumnya pada tanggal 22 Desember 2025, hakim praperadilan juga telah memutus hal yang sama bahwa permohonan praperadilan tersangka AMKA alias PA bersama 2 tersangka lainnya ditolak seluruhnya,” bebernya.
Hal ini, Raimond menambahkan, menunjukan seluruh proses penyidikan perkara BTT BMHP yang digalakkan di bawah kepemimpinan Kajari Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea telah sah sesuai prosedur dan hukum acara pidana yang berlaku.
“Selanjutnya kami sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula agar tetap mengawasi mengawal berjalannya pengusutan perkara BTT BMHP sampai tuntas, karena 2 tersangka lainnya telah mengajukan praperadilan yang akan mulai dilaksanakan pada hari Selasa 20 Januari 2026,” katanya.
“Kejari Kepulauan Sula di bawah kepemimpinan Juli Antoro Hutapea berkomitmen untuk menuntaskan perkara BTT BMHP secara humanis, sesuai prosedur dan hukum acara yang berlaku demi keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Kepulauan Sula,” sambung Raimond.
Sementara itu, Juru Bicara PN Sanana, Dea Reffa Hangga Winata mengatakan, pada dasarnya hakim tidak dapat menerima praperadilan tersebut, karena status tersangka Puang Aso yang saat ini daftar pencarian orang (DPO).
Jadi, kata dia, merujuk pada pasal 160 Ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) dan SEMA No. 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO menjelaskan bahwa, dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status DPO, maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan
“Kemudian jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum,” ujarnya.
Pasal 160 Ayat (4) KUHAP, dia menambahkan, permohonan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 huruf a dan huruf c tidak dapat diajukan jika tersangka melarikan diri atau dalam status DPO.
“Untuk 158 huruf (a) ini terkait upaya paksa yang meliputi; penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran dan larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia,” pungkasnya.








