ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritalima,com ||Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada AR yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan di Desa Pasipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula( Kepsul) Maluku Utara
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Febrian Ramadhan dengan hakim anggota yang juga dihadiri oleh terdakwa AR dan jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Sanana
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AR dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 70 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Ainur Rofiq saat dikonfirmasi seusai persidangan dikantor PN Sanana, Selasa (16/1/24)
Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda sebesar Rp 70 juta maka diganti dengan empat bulan kurungan, sehingga menambah hukuman pidana penjara yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
Berdasarkan fakta persidangan, lanjut dia, terdakwa telah memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan tipu muslihat dan berbuat cabul kepada korban
“Terdakwa divonis dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 76 d Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, “tuturnya
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa dituntut dengan pasal 82 ayat 2 juncto pasal 72 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena ada korban anak-anak di bawah umur dan pasal 6 huruf b juncto pasal 15 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, “tindasnya.[dn]