Tokoh Masyarakat Desak Kejaksaan Segera Tahan Penikmat penyelewengan DD ADD Sumberejo

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com – Sejumlah tokoh masyarakat desa Sumberejo kecamtan Banyuputih desak Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan DD – ADD usai ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republ;ik Indonesia (BPK RI). Selasa (27/08/2019)

M. Abusyiri Indro salah satu perwakilan warga mengatakan, kedatangan dirinya bersama tokoh masyarakat lainnya untuk mempertanyakan kasus tentang dugaan penyelewengan DD ADD yang sudah masuk kurang lebih tiga bulan di Kejari Situbondo, namun terkesan jalan ditempat.
.
“Temuan BPK RI dari penyelewengan DD ADD di desa Sumberejo ada kerugian Negara sekitar Rp 896 juta, dan sudah ditetapkan 3 orang yang bertanggung jawab atas kasus tersebut, selanjutnya kami dapat info jika ada pengembalian sebesar Rp 470 juta, maka kasus ini jalan di tempat,’Jelas Abusyiri indro.

Hamam salah satu warga lainnya menambahkan, jika audensi tokoh masyarakat karena beredar kabar jika kasus itu akan berhenti karena dengan adanya pengembalian. Untuk dirinya bersama tokoh masyarakat lainnya mendesak Kejari Situbondo terus memproses kasus tersebut walaupun ada pengembalian.

“Kami minta Kejaksaan untuk terus mengusut kaus ini, coba bandingkan dengan maling ayam pak, sudah malingnya digebuki masih dipenjara, tapi kenapa kalau koruptor ada perlakuan berbeda, jadi kedatangan kami meminta ketiga orang penikmat hasil korupsi itu segera ditahan, jika kasus ini mandek jangan salahkan jika nanti masyarakat sumberejo demo besar besaran di kejaksaan,’Desaknya.

Menanggapi Audensi warga desa Sumberejo tersebut Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardana,SH memastikan, jika kasus tersebut akan terus berjalan hingga ke meja persidangan meski sudah ada pengembalian,

“Kami pastikan kasus ini tetap berjalan hingga ke persidangan, tapi jika ini adalah kasus korupsi jadi penanganannya pasti butuh waktu, saat ini penyidik kami sudah memeriksa lima orang, paling cepat kasus ini mulai masuk kepersidangan sekitar awal tahun 2020,”Papar Reza.

Reza juga menyampaikan tidak bisa mengatakan secara detail kasus dugaan penyelewengan DD ADD desa Sumberejo secara detail karena masih dalam tahap pemeriksaan,”kasus ini pelapornya adalah Bupati Situbondo melalui Inspektorat berawal dari temuan BPK RI, jadi jangan kawatir kasus ini tidak berhenti hanya pada pengembalian,”Tegasnya.

(Joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *