BANYUWANGI, Beritalima.com – Terjadinya peristiwa dugaan pencurian buah naga yang pelakunya dilepas setelah membayar denda berupa 40 rit grasak diwilayah desa Glagahagung kecamatan Purwoharjo menuai keprihatinan dari berbagai elemen masyarakat.
Salahsatunya datang dari Sariyono S.sos yang selain tokoh masyarakat desa Glagahagung juga seorang penggiat pergerakan di kabupaten Banyuwangi.
Sariyono S.sos menyatakan jika sebuah tindak pidana pencurian biarpun diselesaikan melalui mediasi harusnya tetap wajib melibatkan tiga pilar desa.
“Harusnya melalui tiga pilar mediasinya itu mas, selain babinsa, babinkamtibmas pihak desa juga wajib dilibatkan”,papar Sariyono S.sos saat ditemui diwarung kopi tempat biasanya dia nongkrong.
“Kan lucu hanya babinsa yang menyelesaikan,sedangkan pihak desa dan babinkamtibmas saat ditanya malah tidak tahu menahu”, tambahnya dengan nada geram.
Seperti yang diberitakan sebelumnya jika warga masyarakat desa Glagahagung belakangan resah saat pelaku pencurian buah naga dilepaskan setelah dimediasi dengan para korban oleh oknum babinsa setempat dengan membayar denda berupa 40 rit grasak.
(Tim)