JAKARTA, Beritalima.com– Pelantikan Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe tidak lagi menjadi bahan pembicaraan masyarakat di provinsi paling timur wilayah Indonesia ini.
Persoalan tersebut sudah diambil alih Presiden Joko Widodo (Jokowi).
”Presiden mengetahui permasalahan ini setelah mendapat laporan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,” ungkap Ketua Bamus Papua dan Papua Barat, Willem Frans Ansanay kepada Beritalima.com di Jakarta, Minggu (22/8) malam.
Frans yang juga Wakil Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Frans Ansanay itu mengatakan, Tim Bara JP mendukung Sekda Papua yang diputuskan Mendagri untuk ditetapkan Presiden sebagai Sekda definitif. “Dan, malam ini sudah disiapkan surat dukungannya.”
Frans mengatakan, hal ini perlu diputuskan Presiden karena terkait siapa sekda yang diterima dan ditolak masyarakat Papua sehingga tidak terjadi stagnan dalam roda pemerintahan di Pemda Papua menjelang PON dan penanganan Covid 19,” tegas pria juga pemerhati Papua asal Bumi Cendrawasih tersebut.
“Presiden harus serius memberi keputusan setelah mendengar menteri dalam negeri menyampaikan kondisi politik di Papua. Mendagri tentu dekat dengan masyarakat Papua dan tahu persis situasi disana karena pernah menjadi Kapolda di Bumi Cendrawasih ini dan selalu mengangkat putra putri Papua cinta NKRI untuk disiapkan sebagai generasi masa depan Indonesia,” kata dia.
Dikatakan Frans, Dance dan Rumasukun adalah dua orang hebat Papua yang mempunyai prestasi dan kinerja luar biasa, tetapi untuk siapa Sekda Papua yang definitif, ini perlu ditetapkan Presiden melalui masukan dari Mendagri. Tujuannya, supaya tak ada yang disalahkan dan dipermalukan, jadi semuanya menang dan happy.
Seperti diketahui, pasca meninggalnya Wakil Gubernur Papua Kleman Tinal Mei 2021, otomatis posisi Wakil Gubernur Papua kosong dan belum ada penggantinya.
Selang beberapa bulan kemudian, Lukas mengalami sakit dan sempat berobat ke Papua New Guinea dan terakhir dirawat di RS mewah plus ternama di Singapura.
Saat Lukas sakit dan dirawat itu, tidak ada wakil gubernur. Karena itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengangkat Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua. ”Ini dilakukan mengacu aturan UU Otonomi Daerah untuk mengangkat dan menetapkan Sekda Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur Papua,” tutur Fans
Alasan pengangkatan Dance saat itu melalui pertimbangan karena ada penangan Covid-19 dan persiapan menjadi tuan rumah PON serta Dana Alokasi Khusus (DAK) harus segera ditangani dengan baik.
Ternyata kabar pengangkatan Dance sampai ke Lukas yang masih dirawat di RS Singapura. Entah bagaimana, kesembuhan mulai terjadi kepada Lukas. Lukas ingin segera pulang ke Papua. Dan, terjadilan pencopotan Dance dari Plh Gubernur dan tidak mengembalikannya lagi sebagai Sekda Papua.
Hak Itu diperkuat dengan surat Gubernur Papua Lukas Enembe dengan No: 121/7145/SET, tertanggal 24 Juni 2021. Surat itu meminta penunjukan Sekda Dance Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur dibatalkan. Juga meminta Dance diberhentikan dari jabatannya. Sebab, menurutnya, Dance menyalahgunakan jabatan untuk menjatuhkannya.
Padahal, jelas-jelas Mendagri Tito menyatakan penunjukan Dance selaku Plh Gubernur Papua, sudah sesuai aturan yang berlaku. “Untuk hal yang spesifik mengenai siapa Sekda Papua definitif yang didukung Ketua Bamus Papua dan Papua Barat, saya mendukung keputusan presiden lewat masukan menteri dalam negeri,” demikian Willem Frans Ansanay. (akhir)