TEMINABUAN, Berita lima.com – Tokoh Pemuda Sorong Selatan, Maksi Tigori menolak putusan hasil tes tertulis Tim Seleksi Pengawas Pemilihan Umum (Panswaslu) Wilayah II Provinsi Papua Barat di Kabupaten Sorong Selatan, Pasalnya calon Panwaslu yang dinyatakan lulus di duga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
” Putusan ini tentunya sangat bertentangan dengan dengan Undang Undang tentang penyelenggara pemilihan umum dan undang undang ASN,” terang Maksi Tigori saat di wawancarai, Senin kemarin.
Maksi menegaskan agar tim seleksi agar melihat hal itu, Maksi mensinyalir ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab meloloskan calon Panwas yang saat ini menyandang status PNS di Kabupaten Sorong Selatan dan Maybrat.
” PNS yang lolos selesai yang pertama itu Salmon Tigori, dia itu mantan kepala distrik Kokoda Utara, Richard Krenak dan Yoas Saflembolo, mereka itu juga PNS di Maybrat,” ungkap Maksi.
Maksi juga menyayangkan tim seleksi yang meloloskan ketiga PNS tersebut hingga ke tes tertulis dan sampai dinyatakan lanjut tes wawancara.
” Sudah jelas mereka itu PNS kenapa dari awal tes pemberkasan mereka bisa lulus, ini ada apa? Tim seleksi seharusnya independen bebas dari intervensi siapapun,” ujar Maksi
Oleh karena itu, Maksi akan memberikan bukti kepada tim seleksi bahwa mereka benar-benar sampai saat ini menyandang status PNS. ” Semua masyarakat tau mereka itu pegawai. Saya juga akan bukti mereka itu PNS, SK mereka akan saya bawah ke tim seleksi,” tegas Maksi
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Tim Seleksi terkait oknum PNS yang dinyatakan lulus seleksi Panwaslu. (Zhul Ahmad)