Tokoh Spritual Bali, Tolak Hakim Dwiarso Yang Vonis Ahok 2 TH

  • Whatsapp

DENPASAR, Beritalima | Hakim Dwiarso yang menangani kasus Ahok, seusai sidang vonis langsung dimutasi Ke Bali, tapi kehadiran Dwiarso ditolak keras oleh Tokoh Spiritual Bali I Gusti Ngurah Harta, dengan mengerahkan massa untuk turun ke Pengadilan Tinggi Bali, pihaknya akan menyampaikan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat Bali untuk menolak kehadiran Hakim Dwiarso Budi Santiarso, yang dipromosikan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali, “Ada apa hakim yang berada dibalik kasus Ahok, yang menghebohkan seluruh Indonesia ?”

I Gusti Ngurah Harta, menegaskan, “Sekalipun kami masyarakat Bali tidak memiliki kewenangan untuk meminta agar hakim Dwiarso Budi Santiarso tidak bertugas di Bali, tetapi aspirasi masyaraat Bali tetap kami sampaikan, sebab kami menduga jika hakim tersebut merupakan jaringan tertentu yang ingin membela kelompok tertentu, sebab di Bali ada kasus Munarman yang masih bergulir dan sampai sekarang belum ada kejelasan proses hukumnya

Itulah sebabnya, Bali menolak Hakim Dwiarso Budi Santiarso masuk ke Bali, bila hakim tersebut tetap masuk ke Bali, maka masyarakat akan melakukan protes kepada institusi yang berwenang, kami meminta kepada Makamah Agung dan Presiden Jokowi, agar memperhatikan aspirasi masyarakat Bali

Jangan sampai hukum hanya membela mayoritas, dan kasus Ahok adalah bukti bahwa hukum tidak memberikan ruang kepada kemanusiaan, juga kepada prestasi anak bangsa yang jujur membangun negeri ini, jasa Ahok membangun Jakarta lebih besar dari kasus yang dihadapinya

Perlu diketahui, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Dwiarso Budi Santiarto, dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Bali, promosi diberikan kepada Dwiarso, setelah beberapa saat yang lalu menjatuhkan vonis kepada Ahok 2 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang hanya menuntut 1 tahun penjara, “tegas IGN Harta. (dr/yn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *