Tolak Bayar ke Rekening Pribadi Motor Ditarik

  • Whatsapp

BANDUNG, beritalima.com | Itulah penggalan keterangan AS, asal Bandung Barat yang mengaku sebagai debitur salah satu perusahaan pembiayaan.

Korban PHK tersebut mengaku semakin tidak berdaya ketika pekerjaan sampingan sebagai ojol terkena suspend tanpa alasan.

Ironisnya, dengan itikad baik saat bermaksud membayar angsuran pokok yang tersisa empat bulan ternyata ada tagihan tambahan jumlahnya cukup fantastis hingga berujung pengamanan unit pada Kamis (15/12/2022) lalu oleh sekelompok orang mengatas namakan leasing.

“Mereka yang datang tidak menunjukan id card, tidak ada surat kuasa apalagi sertifikat profesi” ujar AS agak emosi.

Menurut Asep saksi mata, mereka yang datang dan membawa serta mengamankan motor tidak menunjukan id card atau kartu pengenal lainnya.

Sementara berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 ada syarat penarikan paksa kendaraan oleh perusahaan leasing dimana harus mencantumkan surat peringatan, sertifikat fidusia, surat tugas penarikan, dan kartu sertifikat profesi dalam bidang penagihan. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait