Tolak Eksekusi, Warga Rawajaya Gelar Aksi di PN Tobelo‎

  • Whatsapp

TOBELO, beritalima.com – Puluhan warga desa Rawajaya kecamatan Tobelo, senin (13/03) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Tobelo terkait dengan sengketa lahan 4 hektar di Desa Rawajaya yang dimenangkan oleh pengugat Kornelius Hohokay DKK.‎

Mereka datang di PN Tobelo dengan menggunakan dua unit truk lengkap sound sistem dan 1 mobil open kap serta motor dengan membawa bendera merah putih dan spanduk bertuliskan “Selangkah Pun Kami Tak Mundur Untuk Lawan Eksekusi di Rawajaya”, “Kami Siap Melawan Eksekusi”. Bahkan terlihat pagar besi kantor PN Tobelo rusak akibat aksi tersebut.

Dalam orasi, warga menolak keras dengan eksekusi tanah di desa Rawajaya dan apabila hal itu dilaksanakan maka taruhannya adalah nyawa, ” kami kesini menuntut keadilan, kami menolak eksekusi tanah Rawajaya, ” teriak Subhan salah satu orator.

Dia juga meminta ketua Pengadilan Negeri Tobelo, dapat memberikan solusi terkait dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh penggugat, ” kami rasa putusan PK tidak adil apa bukti dasar PK sehingga MA mengabulkan,” ujarnya.

Kepala PN Tobelo, Iwan Wardhana saat menemui perwakilan warga Rawajaya mengatakan eksekusi putusan PK akan dilaksanakan dalam waktu delapan hari kedepan, ” pelaksanaan eksekusi lahan Rawajaya delapan hari, “katanya.

Untuk diketahui aksi tersebut berkaitan dengan duduk pokok perkara yang menempuh jalur peradilan, PN Tobelo nomor Perkara 11/PDT/2011/PN.Tbl Pengadilan Tinggi dengan nomor 17/PDT/2011/PT.Malut, Putusan Mahkamah Agung nomor 2041/PDT/2012. Putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 484/PK/PDT/2015, mengakibatkan masyarakat Rawajaya kalah pada tingkat peninjauan kembali. Dalam pokok perkara ini dua orang tergugat sebagai ahli waris yakni Jumati Lanae dan Nan (rm)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *