Tolak Gugatan Prabowo, MK Sahkan Jokowi Pemenang

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com| Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan akhir sengketa Pilpres 2019. Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan bahwa MK menolak seluruh gugatan dari kubu Prabowo-Sandi.

“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Bacaan Lainnya

Dengan putusan ini, maka pasangan Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf tetap sah menjadi pemenang Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa dalil-dalil dari kubu 02 tak relevan dan tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. Dalil-dalil yang digugat lalu ditolak MK diantaranya soal dugaan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

MK menyebut soal dugaan kecurangan TSM adalah ranah Bawaslu. Sementara soal adanya dugaan Money Politic, kubu 02 dinilai MK tidak bisa membuktikan apapun dalam persidangan.

Keputusan MK bersifat mengikat dan sah untuk menjadi rujukan KPU dalam mengerjakan pemenangan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.

Sementara itu Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengaku lega dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga Uno.

Yusril mengatakan putusan MK itu adalah momentum untuk mengakhiri konflik dan pertikaian yang terjadi akibat pilpres selama ini.

“Sidang MK malam ini mengakhiri konflik dan pertikaian. Tidak ada lagi meme, WA macam-macam yang isinya menghasut soal kecurangan,” ujar Yusril ditemui usai sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6).

Yusril mengatakan, tim Prabowo telah diberi kesempatan untuk membuktikan kecurangan pilpres yang selama ini dituduhkan. Namun dari fakta persidangan, tim 02 itu tak dapat membuktikan.

“Mereka sudah diberi kesempatan untuk membuktikan kecurangan, tapi tidak bisa butikan,” katanya. [Red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *