SURABAYA – beritalima.com, Puluhan wartawan Surabaya dari berbagai Pokja turun jalan, mereka melakukan aksi solidaritas mengutuk dan menolak kekerasan terhadap jurnalis.
Aksi ini dilatarbelakangi insiden kekerasan yang dialami kontributor Tempo Surabaya Nurhadi, oleh kelompok oknum aparat sewaktu ia melakukan kegiatan investigasi jurnalistik.
Peserta aksi pesimis, proses hukum laporan yang dibuat Nurhadi di Kepolisian bakal berlanjut hingga Pengadilan.
“Saya berani taruhan, proses hukum ini bakal berhenti,” kata salah satu orator massa aksi, di depan gedung Grahadi, Surabaya, Senin (29/3/2021).
Untuk itu, Massa aksi meminta Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Nico Afinta untuk mengawasi proses hukum yang saat ini telah dipasrahkan pada kepolisian.
Dalam aksi tolak kekerasan pada jurnalis ini, massa juga membuat simulasi kekerasan yang dialami Nurhadi. Mulai tendangan, pukulan bahkan umpatan kekerasan verbal.
Nurhadi sendiri telah melaporkan insiden kekerasan ini di SPKT Polda Jatim. Laporan diterima dengan nomor TBL-B/176/III/RES.1.6./2021/UM/SPKT Polda Jatim.
Terlapor dalam perkara ini ialah oknum polisi bernama Purwanto dkk. Ia dilaporkan melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus kekerasan yang dialami Nurhadi terjadi pada Sabtu malam kemarin, 27 Maret 2021. Ia mendapat tugas dari Tempo untuk mewawancarai tersangka kasus korupsi pajak, Angin Prayitno Aji.
Bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Graha Samudera Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Morokrembangan Surabaya.
Di tempat itu Nurhadi dianiaya, mulai dari ditampar, dijambak sambil diinjak kakinya, dipukul tengkuk dan bibirnya, serta dipiting. Menurutnya pelaku penganiayaan dua oknum polisi dan sejumlah pengawal Angin.
“Mereka bilang tak gentar bila ada serangan balik dari opini kawan-kawan media akibat penganiayaan itu,” kata Nurhadi.
Pelaku juga merampas telepon seluler korban, menghapus isinya dan mematahkan kartunya. Nurhadi sempat disekap di Hotel Arcadia di kawasan Jembatan Merah selama dua jam. Ia juga diberi uang tutup mulut sebesar 600 ribu tapi ditolaknya. (Han)