Tolak Kriminalisasi Pengojek, Ratusan Driver Ojol Mendemo Demo PN Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ratusan pengemudi online dari Gojek dan Grab menggelar demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (30/1/2019).

Mereka satu hati menyatakan menolak kriminalisasi dan penetapan status terdakwa kepada Achmad Hilmi Hamdani seorang pengojek online yang
didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Aksi turun kejalan dari ratusan pengemudi ojek online tersebut dikawal oleh ratusan polisi yang mengamankan jalannya aksi tersebut.

Pantauan beritalima, arus lalu lintas di jalan Arjuno Surabaya terpantau padat, lantaran warga pengguna jalan mengambil gambar dan video demo yang sedang berlangsung.

Dijelaskan dalam dakwaan, pada Selasa (17/4/2018) lalu, Hilmi mendapat job dari pelanggan Umi Insiyah, untuk diantar ke rumah kawasan Jalan Bogangan Surabaya. Namun, saat melaju dari Jalan Mastrip Surabaya dari arah utara ke selatan, hendak berbelok ke arah barat, hendak masuk Gg. Bogangan I, kendaraan Yamaha Vega Nopol L-5226-PD yang ditumpangi terdakwa ditabrak berlawasan oleh motor Kawasaki Nopol L-3560-RK, yang dikendarai Miftakhul Effendi.

Karena itu, baik Effendi, Hilmi dan Umi Insiyah terjatuh dari motor. Saking kerasnya, Umi luka berat dan dirawat di RS Siti Khodijah Surabaya, hingga dinyatakan meninggal dunia. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *