Tolak RUU Penyiaran, Empat Jurnalis Pamekasan Datangi Gedung DPR-RI

  • Whatsapp
CAPTION: Empat Jurnalis Pamekasan Ketika Menyerahkan Pamflet Penolakan RUU Penyiaran di depan Halaman Utama Gedung DPR-RI. Selasa(21/05/2024), pagi.

PAMEKASAN, beritalima.com| Sebagai bentuk tindak lanjut keseriusan para Jurnalis Pamekasan Menggugat(JPM), menolak Revisi UU Penyiaran. Dari perwakilan JPM mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Selasa(21/05/2024), pagi.

Mereka JPM. M. Khairul Umam (Kabar Madura). Dedi Priyanto (Inews TV). Mohammad Holil (Suara Pamekasan). Wahyudi (Newssatu), sesampainya di Gedung DPR-RI langsung ditemui oleh Aryanto Pamdal DPR RI.

Bacaan Lainnya

M. Khairul Umam Ketua Kordinator JPM, mengatakan, tujuan ke DPR RI itu untuk mengawal serta menyerahkan Pamflet tuntutan dan pernyataan sikap penolakan RUU Penyiaran.

“Kami sudah titip berkas dari bentuk penolakan kami secara simbolis yang di terima oleh Aryanto Pamdal DPR RI, untuk diserahkan ke Komisi I di depan Gedung Nusantara DPR RI,”ungkapnya melalui rilisnya.

Lanjut sapaan akrabnya Khairul yang kerap di sapa melumpur itu menjelaskan, bahwa setelah dari Gedung DPR-RI, akan menuju ke Kantor Dewan Per selanjutnya ke kantor Komisi Penyiaran Indonesia(KPI).

“Kami akan terus mengawal sampai tuntutan penolakan RUU Penyiaran ini dikabulkan. Kami akan tetap melawan sampai kapan pun. RUU Penyiaran ini jelas akan membunuh karakter kuli tinta, dan jelas membungkam kreatifitas wartawan/jurnalis,”ungkapnya.

Dirinya juga menilai tugas DPR-RI, seharusnya mensejahterakan rakyat. Bukan malah terkesan membungkam Media.

“DPR harus belajar UU Pers Nomor 40 1999. Kami tidak akan diam selama RUU Penyiaran menyesatkan dan membunuh karakter jurnalis/wartawan. Kembalikan RUU sebagaimana Amanat UU Pers,”pintanya M. Khairul Umam.

Sementara itu Aryanto perwakilan dari staf sekjen DPR RI, menyatakan bahwa benar kemarin pagi sekira jam 10 telah diterima tuntutan dan pernyataan sikap tertulis dari aksi jurnalis Pamekasan menggugat, terkait penolakan RUU Penyiaran.

“Kemaren yang menyerahkan langsung H. Hermanto sebagai perwakilan DPRD Pamekasan yang bertemu dengan dirinya langsung,”tandasnya.

Kendati demikian kedatangan perwakilan dari Jurnalis Pamekasan ke DPR RI akan semakin menguatkan dan mendorong surat telah diterima untuk segera ditindak lanjuti oleh Komisi 1.

“Kami juga menyambut dengan baik kedatangan jurnalis daerah yang tetap mengawal surat tersebut dan memberikan kesempatan untuk berdialog terbatas soal hal ini,”tukasnya.(AN/GIZZO).

beritalima.com

Pos terkait