Tolak Transportasi Online, Organda Palembang Lurug DPRD

  • Whatsapp

PALEMBANG, beritaLima – Aksi Unjuk rasa yang tergabung dalam organisasi organda pada
Senin, 21 Agustus 2017 bertempat di DPRD Sumsel Jln. Pom IX. Palembang.

Unjuk rasa tersebut dilakukan oleh para sopir trayek Angkot jurusan km 5, Pakjo, Perumnas, Sekip, Lemabang, Tangga Buntung dan Taxi bandara.

Syafrudin selaku koordinator beserta peserta unjuk rasa lebih kurang 70 orang dalam tuntutannya mengatakan, dengan tuntutan masa menolak Kebijakan KEMENHUB yang melegalkan transportasi Online beroprasi di kota Palembang Seperti Gojek, Gocar, Grab ,Uber. Yang ada di palembang.

Unjuk rasa ini di terima oleh Perwakilan DPRD Sumsel Ibu Anita, Ketua Komisi IV DPRD. provinsi sumatera selatan.
Sebagai Ketua Komisi IV DPRD Sumsel membidangi dalam masalah Perhubungan akan menerimah, memfasilitasi perwakilan massa aksi untuk menyampaikan Aspirasinya.

Hasil dari Mediasi tersebut disepakati bahwa akan menyampaikan kepada Pihak Pemerintah Kota Palembang. yang dalam hal ini Dinas Perhubungan yang membidangi masalah Ijin Trayek angkot Kota Palembang.

Pihak DPRD Prov Sumsel sebagai Legislatif bukan Exekutif, yang bisa mengambil keputusan tetapi hanya sebagai penampung Aspirasi dan hanya sebagai mediasi untuk nantinya setelah hasil mediasi tersebut, disepakati Pihak DPRD Prov Sumsel, akan menyampaikan masalah tersebut, kepada pihak yang terkait dalam hal ini Dinas perhubungan Kota Palembang.

Atas nama Pihak DPRD mengakspresiasi aksi ini yang berjalan aman dan meskipun Surat tuntutan Aspirasi ditujukan ke DPRD Kota, namun kami disini tidak begitu saja lepas tangan dalam permasalahan ini.

Enam orang perwakilan masa melakukan mediasi dengan Anggota Komisi.

Selain di depan Gerbang DPRD Sumsel Sebrang Hotel Garuda Mas Jln. Kapt. A Rivai telah terjadi Aksi Sweeping dijalan yang dilakukan pendemo Angkot terhadap Transpotrasi Online. Adapun Kerugian 3 Mobil Merk Avanza rusak ringan serta 2 orang yang dianggap Provikasi diamankan pihak kepolisiaan.

Salah satu Nopol Kendaraan yang terkena Sweeping BG 1606 RG Juga 2 orang yang dianggap Provokasi yaitu, Firmansyah, dan Bambang.

Mediasi telah selesai , tetapi pihak komisi belum memberikan keputusan, karna masih akan di laporkan kepada ketua DPRD untuk di kaji kembali, kemudian rencana masa akan melakukan Aksi kembali pada Tanggal 28 Agustus 2017.

(Nn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *