Tommy Alexander : Korban Tabrakan di Marlion International School Cuma Luka Memar 2 Centi Saja

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dua orang saksi dan satu dokter diperiksa dalam persidangan lanjutan kasus tabrakan di Marlion School International dengan terdakwa Imelda Budianto. Namun, saksi mengatakan bahwa korban Lauw Vina alias Vivi hanya mengalami memar dibagian mata kaki dalam kejadian di sekolah jalan HR. Muhamad No. 371 tersebut.

Pada sidang lanjutan di PN Surabaya, Rabu (17/7/2019), tiga saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dr. Asraf Fauzi selaku dokter spesialis saraf Rumah Sakit Mitra Keluarga yang menerbitkan visum, Sumianto Tarni, kepala sekolah Marlion dan Bagus Putro Nusantara, guru Marlion yang melihat peristiwa penabrakan.

Dalam kesaksiannya, dr. Asraf Fauzi, mengatakan setelah kejadian, korban mengalami luka-luka. Luka yang diderita Vina adalah memar di bagian kaki dan ada luka di tangan.

Sebaliknya, saksi Sumianto Tarni, kepala sekolah Marlion menyatakan pasca kejadian penabrakan koban Lauw Vina tidak mengalami luka terbuka, melainkan hanya memar pada bagian mata kaki, namun luka itu tidak menyebabkan korban tidak bisa berjalan.

“Waktu itu yang saya foto hanya ada luka diatas mata kaki. Ibu Lauw Vina juga tidak mengeluhkan ada rasa nyeri dibagian tangannya. Waktu jalan menuju ruangan saya juga biasa saja,” katanya.

Saksi kepala sekolah Marlion juga menyatakan bahwa kedatangan Lauw Vina keruangannya tersebut bermaksud melaporkan kejadian ini ke polsek setempat.

Setelah korban Lauw Vina pulang, saya menghubungi Lauw Vina supaya kejadian ini diselesaikan secara kekeluargaan, sebab sudah dilaporkan ke polisi.

“Tapi mereka mengaku tidak bisa. Ternyata mereka tidak ada persiapan sebab akan ke China untuk menjenguk saudaranya yang sakit. Untuk membuktikan bahwa mereka bukan dalam rangka melarikan diri, saya kemudian meminta boarding pass.” terang Sumianto Tarni.

Sedangkan saksi lainnya yakni Bagus Putro Nusantara, mengatakan dia melihat ada orang yang ditabrak.

“Ada mobil dari area parkir sedangkan korban sedang berjalan menuju ke arah saya. Posisi saya sendiri berada di sebelah kanan,” ujarnya.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa Imelda Budianto yaitu Tomy Alexander menandaskan bahwa dirinya tidak menafikkan kalau kejadian (penabrakan) itu ada, namun untuk niat atau kesengajaan untuk menabrak sama sekali tidak ada, tidak sedikitpun terbesit dalam pikiran terdakwa.

“Kalau memang ada niat (menabrak) sudah sangat gampang, pasti si korban sudah habis, dan bukan hanya terkena samping kaca spion saja,” ucapnya.

Ditanya apakah keterangan saksi-saksi tadi menguntungkan pihaknya,? Tomy hanya menyebut bahwa keterangan saksi-saksi dari Marlion, paralel dengan keterangan dokter pembuat visum.

“Kalau keterangan dokter tadi hasil visumnya cuma luka memar sedikit dibagian kaki sebelah kanan sekitar 2 centimeter. Ini paralel dengan keterangan saksi dari kepala sekolah Marlion Schooll,” pungkas Tomy.

Perlu diketahui dalam kasus ini, Imelda Budiyanto didakwa melakukan perbuatan sesuai pasal 351 ayat 1 dan pasal 360 KUHP akibat menabrak Lauw Vina alias Vivi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *