SURABAYA – beritalima.com, Perjalanan panjang terdakwa Willy Gunawan alias Apiau dalam kasus penipuan dan penggelapan 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 1 unit jenis Tongkang dengan pelapor Hariyono Seobagio berakhir sudah.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomer 963K/Pid/2021 jo nomer 432/Pid/2021/PT SBY jo nomer 344/Pid.B/2020/PN.Gsk, tanggal 6 Oktober 2021 dinyatakan terdakwa Willy Gunawan lepas dari segala tuntutan hukum dan perbuatan Willy Gunawan bukanlah pidana melainkan perdata (ontslag van rechtsvervolging).
“Disebutkan dalam putusan itu barang bukti diserahkan kembali dimana benda disita berasal. Namun kami sudah mencoba menemui Kejaksaan Negeri Gresik, Kajarinya juga kami somasi terkait dengan pelaksanaan putusan,” kata kuasa hukum Willy Gunawan, Yakobus Welianto di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (17/8/2023).
Terkait putusan MA tersebut, Welianto sampai dibuat bingung lantaran Kejari Gresik tak kunjung melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti yang ada. Welianto menyebut barang bukti atas kasus Willy Gunawan yang sudah inkrcht tersebut, harus dieksekusi berdasarkan Pasal 216 KUHP.
“Tentunya Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum pelaksana eksekusi pada putusan tersebut harus melaksanakannya. Karena putusan pidana itu otonom, punya kemandirian sendiri, tidak bisa dikait-kaitkan dengan Perkara yang lain. Berdasarkan Pasal 216 KUHP itu pelanggaran sambungnya.
Menurut Welianto, Kejari Gresik sendiri selama ini berdiam diri. Meski dia sudah berkali-kali menanyakan kapan pelaksanaan eksekusi dijalankan sebagaimana perintah majelis hakim MA. Tidak berlarut-larut sampai sekarang.
“Jaksa di republik ini kan hanya satu. Tapi ketika kasus Marmoyo yang berkaitan dengan Handoko Sulaiman yang notabene menang perdata. Tapi Perkara pidananya berkekuatan hukum tetap, oleh Kejaksaan telah dilaksanakan eksekusi. Namun kenapa untuk Perkara di Gresik ini tidak dilaksanakan. Ada apa!. Apa karena pelapornya orang berduit, sehingga kami diperlakukan diskriminatif oleh Kejaksaan,” lanjutnya.
Masih berkaitan dengan belum terlaksananya eksekusi terhadap 3 Tug Boat dan 1 Tongkang ini, Welianto pun berharap agar Jaksa Agung menindak oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Gresik dan mengganti Kepala Kejaksaan Negeri Gresik karena sudah membuat susah masyarakat pencari keadilan.
“Kami Mohon kepada Pak Jaksa Agung untuk menindak para Jaksa yang tidak profesional, tidak paham dalam menganalisa hukum. Kalau perlu di ganti saja, cari Kepala kejaksaan yang benar-benar profesional, bisa menempatkan pada duduk persoalan tang sebenarnya. Tidak membuat sudah masyarakat pencari keadilan,” paparnya.
Sisi lain advokat Yakobus Welianto menceritakan, dulu, klidlennya yang bernama Willy Gunawan dilaporkan Hariyono Soebagio di Polres Gresik dengan dugaan penipuan dan penggelapan jual beli kapal. Diungkapkan Welianto, ketika perkara Willy sedang berjalan, dia mewakili Willy melaporkan balik Hariyono Soebagio ke Polda Jatim dengan LPB/517/VII/RES.1.9/UM/SPKT POLDA JATIM.
Anehnya ketika putusan perdata Willy ini diajukan ke Wasidik Mabes Polri. Biro wasidik Mabes Polri sontak pada 16 September 2022 melakukan gelar perkara dan memutuskan bahwa LPB nomor 517 harus dibuka henti lidiknya dan perkara dilimpahkan kembali ke Polda Jatim bukan ke Polres Gresik.
“Diduga waktu itu ada badai intervensi yang luar biasa besarnya sehingga harus dipindahkan ke Polres Gresik. Meski sebenarnya Polres Gresik tidak berwenang menanganinya, karena TKP (Tempat Kejadian Perkara) nya bukan di Gresik,” ungkap advokat Yakobus Welianto.
Endingnya imbuh Welianto, perkara dengan nomer LPB 517 tersebut malah dihenti lidikan oleh Polres Gresik. Kendati waktu itu Polres Gresik sudah meminta pendapat ahli pidana dari Universitas Brawijaya.
“Ternyata pendapat ahli tersebut diduga tidak dimintakan Tanda tangan. Kenapa tidak dimintakan Tanda tangan? Karena pendapat ahli pidana unsur perbuatan telah terpenuhi. Disitulah Polres Gresik punya konflik of interes, dulu pernah menjadikan Willy Gunawan sebagai tersangka,” tandasnya.
Diakhir ceritanya kepada awak media, Welianto berharap agar Kapolri Jendral Listiyo Sigit meningkatkan ke tahapan penyidikan untuk perkara dengan LPB Nomor 517 yang pernah dia laporkan.
“Tolong Pak Listiyo Sigit karena penanganan laporan saya di Biro Wasidik Mabes Polri sampai sekarang sesuai hasil keputusan gelar perkara yang menyatakan di buka henti lidiknya. Dilimpahkan ke Polda Jatim dengan catatan kalau Polda Jatim tidak meningkatkannya menjadi penyidikan akan ditarik oleh Mabes Polri. Tapi ini tidak dilakukan kenapa?,” harapnya.
Menurut advokat Yakobus Welianto atau akrab dipanggil Welianto alias Weli, tidak melaksanakan hasil gelar adalah pelanggaran dan dapat dimintai pertanggungjawaban kore etik. (Han)