Tonny Nugroho Jadi Tersangka, Usai Kisruh Memfoto Bagian Dada NC di Bandara Ngurah Rai

  • Whatsapp

SURABAYA – Ini peringatan bagi siapa saja agar tidak sembarangan memfoto wanita di tempat umum. Bisa-bisa malah terseret pidana jika wanita yang difoto tidak terima.

Hal itu seperti yang terjadi pada Tonny Nugroho (TN), warga Malang terhadap NC, seorang penumpang pesawat asal Surabaya yang diam-diam difoto di bagian dadanya.

Bukannya minta maaf dan mengaku salah atas perbuatannya, Tonny malah membantah dan berupaya kabur saat diminta secara baik-baik untuk menghapus fotonya.

Kini akibat dari perbuatan yang dilakukan, Tonny Nugroho ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/20/XII/2024/SPKT SAT.RESKRIM/POLRES KWS BDR I GST NGR RAI/POLDA BALI, tanggal 18 Desember 2024.

“Tersangka, Tonny Nugroho yang dijerat Pasal 14 ayat ke-1 (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Ir. Eduard Rudy SH,. MH kuasa hukum NC bersama LR, suaminya, Selasa (4/2/2025).

Terkait penetapan tersangka terhadap Tonny Nugroho tersebut, Rudy mengapresiasi kinerja Polri yang telah bekerja cepat dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh kliennya tersebut. Menurut Rudy, proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Polda Bali tidak memakan waktu lama, bahkan tersangka sudah ditetapkan dalam waktu yang relatif singkat.

“Saya apresiasi. Hal ini tentu saja memberi harapan kepada korban bahwa kasus kekerasan seksual dapat diproses secara cepat dan adil,” tuturnya.

Rudy berharap, keberanian NC yang sudah berani melapor, dapat dilindungi oleh pihak Kepolisian dengan undang-undang, setelah ia mendengar kalau tersangka Tonny Nugroho diduga mempunyai beking di belakangnya, sehingga sempat merubah isi BAP pada saat dilakukan pemeriksaan.

“Diduga tersangka mempunyai beking yang pernah mengancam Polisi dan Jaksa. Buktinya dalam BAP awal, dia mengakui semua perbuatannya, namun setelah didampingi pengacaranya dia membantah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rudy mengatakan, percepatan proses penyelidikan dan penyidikan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh kliennya tersebut menunjukkan Polres Bandara Ngurah Rai, Polda Bali serius dalam menjamin kenyamanan wisatawan domestik dan manca negara yang datang ke Bali demi citra pariwisata Indonesia bisa terjaga.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Bandara Ngurah Rai dan Kejaksaan Negeri Badung, Bali,” katanya.

Rudy juga mengingatkan agar dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpah kliennya NC tersebut ditindaklanjuti oleh Polisi dan Jaksa, meski terhadap tersangka Tonny tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya 4 tahun.

“Tersangka Tonny tidak ditahan. Alasan subyektifnya, tersangka Tonny tidak akan menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, atau dapat mempengaruhi korban. Tindakan yang sudah dilakukan oleh Tonny sudah menginjak-injak harga diri korban,” lanjut Eduard Rudy, yang juga menjabat sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) kota Surabaya.

Kronologi Kasus

Selasa 17 Desember 2024, sekitar pukul 13.20 Wita, Pesawat Super Jet UI 702 yang ditumpangi NC bersama keluarga untuk liburan Natal dan Tahun Bari landing di Bandara Ngurah Rai, Bali.

NC waktu itu dalam kondisi mengandung enam bulan anak keempatnya.

Setibanya di Bali, para penumpang antre untuk keluar. Karena masih antre, NC menunggu dan masih duduk di kursi 98 sambil mengerjakan tugasnya. Tanpa disadari, ternyata tersangka Tonny Nugroho yang berdiri persis di sampingnya mengarahkan kamera HP ke arah bawah (bagian dada) NC.

NC tak mengetahuinya jika bagian dadanya difoto. Ia diberitahu anaknya yang duduk di samping kanannya.

Mendengar keterangan anaknya yang berusia sekitar 9 tahun itu, NC spontan langsung mengejar Tonny Nugroho yang berusaha kabur menuju bus. Tetapi upaya itu dihalangi anak korban dan dibantu suaminya LR.

Merasa sudah dilecehkan, NC pun meminta agar foto-foto dirinya dihapus. Namun ditolak oleh Tonny Nugroho.

“Saya sempat mengejar tersangka pada saat dia berlari. Setelah tertangkap, Tersangka berdalih bahwa dia hanya memfoto anaknya yang sudah berusia sekitar 40 tahunan. Ini tidak masuk akal. Saat saya lihat memorinya, ternyata banyak sekali foto perempuan lain dengan pose yang serupa dengan saya. Untuk foto saya sendiri ada sekitar 20an jepretan,” kata korban NC saat jumpa pers.

Hingga berita ini diturunkan, Tonny Nugroho belum memberikan jawaban saat diklarifikasi perihal penetapan dirinya sebagai tersangka. Konfirmasi melalui panggilan telpon tak diangkat. Sedangkan pesan melalui chat WhatsApp juga tidak direspon, meski telah terkirim dengan tanda centang dua. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait