TORAJA UTARA, beritalima.com – Ada ungkapan menarik diucapkan oleh Ketua KPUD Toraja Utara, Merry Parura, saat menghadiri rapat koordinasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Toraja Utara di Hotel Haritage Rantepao.
Kata KPUD itu, menyebutkan, jika jumlah pemilih Kabupaten Toraja Utara dari hasil validasi yang dilakukan KPU Pusat sekitar 239.000 maka dipastikan Kabupaten yang awalnya memiliki jumlah DPRD sebanyak 35 orang akan dikurangi menjadi 30 anggota DPRD.
” Dan ini tidak bisa dipungkiri, jika jumlah penduduk hanya 239.000.000 maka imbasnya DPRD Kabupaten Toraja Utara harus rela kehilangan 5 kursi sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu yang berlaku,” terang Ketua KPUD itu.
Jika saja dari hasil validasi KPU Pusat menetapkan jumlah pemilih yang berlaku pada Pileg nanti dan ditetapkan Kabupaten Toraja Utara hanya memiliki jumlah pemilih sebanyak 239.000 sudah pasti, daerah yang dikenal penghasil kopi terbaik ini harus kehilangan kursi Legislatif 5 kursi.
Dengan berkurangnya jatah kursi yang bakal dialami oleh DPRD Kabupaten Toraja Utara, sudah dipastikan perebutan kursi ‘panas’ Legislatif bakal semakin sengit dalam menghadapi pesta demokrasi 2019 nanti.
Merry juga menjelaskan, soal mekanisme tahapan- tahapan Pemilu setiap warga pemilih harus memiliki e-KTP. ” Pemilih harus disertai e-KTP saat pesta demokrasi itu berlangsung,” ujar Merry, Selasa (20/12) saat diberikan kesempatan berbicara ketika Panwaslu rapat koordinasi dengan Stekholder , Camat dan sejumlah undangan. (Gede Siwa).
Keterangan foto : Saat KPUD Toraja Utara Lakukan sosialisasi Pemilu.