MALANG, beritalima.com| Sebuah tower menara seluler yang berada di wilayah Kasembon Rafting tepatnya di Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang Diduga saat pembagian kompensasi ke warga sekitar tidak merata. Bahkan dari surat keterangan yang disampaikan oleh kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMSTP) menyampaikan bahwa hingga tertanggal 19 April 2021 tower milik salah satu perusahaan seluler itu belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Secara aturan tower yang sudah berdiri, namun belum mengantongi IMB berarti itu sudah ranah dari Satpol PP sebagai penegak Perda,” ujar Kepala DPMSTP Subur Hutagalung dihubungi beritalima.com Rabu (01/09/2021).
Terkait hal itu Kepala Desa Bayem Kecamatan Kasembon, Khoirul Anam menyampaikan bahwa keberadaan bangunan tower tersebut sudah banyak diperbincangkan, namun tidak langsung menanyakan pada pihak desa.
“Memang mas sudah banyak yang tanya terkait pembangunan tower selular tersebut, mulai Satpol PP, pengembang bahkan ada yang sudah berkirim surat ke Bupati perihal pembangunan tower, karena tidak menanyakan ke saya, yo saya diam saja. Akeh seng takon mas, uwong keminter uwong kemerru seng takon (banyak yang tanya mas, orang sok pinter dan sok tahu), namun 100 persen gak ada masalah,” kata Anam saat di temui ALawak media di rumahnya, Rabu pagi (1/9/2021).
Terkait perizinan tower tersebut, Anam memastikan telah diselesaikan saat terjadi perselisihan bidang tanah sekitar tiga bulan.
“Proses garap perizinan di mulai setelah ada sengketa bidang titik pembangunan towernya, namun soal perijinan itu bukan urusan saya mas,” bebernya.
Masalah sosialisasi sebelum pembangunan, pun sudah dilakukan beberapa kali dan untuk kompensasi, setiap rumah terdampak sejauh radius tinggi tower 42 meter mendapatkan Rp 1,5 – 2,5 juta.
Sejauh radius 2 kali tinggi tower, warga mendapatkan asuransi, sedangkan tiap RT atau RW mendapatkan Rp 10 juta untuk kas.
Area lahan pembangunan tower dan tanah sekitarnya menurut Kades Bayem milik satu orang dan penerima kompensasi juga masih keluarga dekat dari pemilik tanah.
“Kompensasi sudah diterima warga terdampak, ada sekitar 8 warga yang menerima. Jadi saya kira nggak ada masalah, kalau ada warga yang radius jaraknya dari tower 50 meter ya katanya tidak dapat,” terangnya.
Sementara itu, menurut salah satu warga yang rumahnya dekat dengan pembangunan tower tersebut mengaku tidak menerima kompensasi namun pihaknya ikut beberapa kali sosialisasi.
“Untuk kompensasi saya tidak menerima mas, namunsaya ikut beberapa kali sosialisasi, saya tidak tahu berapa aturannya berapa radius yang menerima kompensasi,” pungkas warga yang tidak mau di sebutkan namanya. [San]