Toyota Fortuner Plat TNI Berseliweran di Banyuwangi Ditindak Pomal

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Mobil Mewah Toyota Fortuner berplat dinas TNI berseliweran di jalanan Banyuwangi. Pemilik mobil itupun ditertibkan Pomal Lanal Banyuwangi, Senin (13/1) siang.

Diketahui, pengendara mobil tersebut yakni seorang pengusaha mantan juragan emas bernama Paino, warga Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Ia pun terpaksa dimintai keterangannya di ruangan Denpomal Lanal Banyuwangi dengan memakai pakaian santai bercelana pendek dan kaos kuning berkerah. Tak sampai 30 menit, pengusaha itu dimintai keterangannya dan keluar dari ruangan Denpomal Lanal Banyuwangi.

“Gak ada perkara apa apa kok, saya hanya pakai mobil itu hanya untuk jala-jalan. Surat suratnya juga lengkap,” kata Paino kepada wartawan.

Ia pun mengaku jika memiliki hubungan dengan TNI hanya sebatas rekanan. Dirinya pun tidak mengetahui jika ada aturan yang melarang warga sipil menggunakan mobil berplat dinas TNI.

“Saya tidak tahu ada aturan seperti itu. Jika ada kunjungan Dinas, mobil itu juga siap dipakai,” jelasnya.

Sementara itu, Komandan Denpomal Lanal Banyuwangi Kapten (laut) Suprapto mengatakan, pihaknya melakukan penertiban tersebut hanya semata mata hanya ingin mengetahui klausul asal muasal mobil mewah berplat nomor TNI tersebut. Pihaknya pun tak menginginkan mobil tersebut disalahgunakan.

“Secara pribadi dia (Paino) tidak salah, tapi peruntukkanya yang salah. Ia pun mengakui kesalahannya. Sehingga dia tidak bisa ditindak karena warga sipil,” kata Suprapto.

Kendati demikian, Paino tidak bisa menunjukkan langsung surat surat mobil tersebut dihadapanya lantaran surat surat mobil tersebut ketinggalan dirumahnya. Untuk itu, pihaknya meminta paino untuk mengambil surat surat mobil tersebut waktu itu juga, untuk bahan laporanya ke pimpinan Surabaya.

“Kami hanya mengamankan plat dinas TNI tersebut dan memintanya untuk diganti plat nomor aslinya. Kami juga akan melaporkan hal ini kepimpinan Surabaya,” tegasnya.

Suprapto menjelaskan, seharusnya mobil berplat dinas TNI tersebut hanya bisa digunakan saat ada kegiatan Dinas. Itupun pengemudinya harus anggota TNI berpakaian dinas.

“Karena SIM nya juga harus SIM khusus, bukan SIM umum,”pungkasnya. (Bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *